Ringkasan Berita:
- Program BSU 2025 telah resmi berakhir pada Agustus 2025.
- Hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait pencairan lanjutan.
- Jika Anda menemukan informasi tentang BSU cair November atau ditunda ke 2026.
- Pastikan untuk tidak menyebarkannya sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
- Cek fakta sebelum percaya, agar terhindar dari hoaks bantuan sosial palsu!
RADARBANYUWANGI.ID - Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang disebut akan cair kembali pada Oktober atau November, ramai beredar di media sosial dan grup pekerja.
Isu tersebut memicu kebingungan publik, terutama bagi para pekerja yang berharap ada gelombang pencairan baru menjelang akhir tahun.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Melalui keterangan resminya, Kemnaker menegaskan program BSU 2025 telah selesai disalurkan pada Agustus 2025 dan tidak ada rencana pencairan tambahan hingga saat ini.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar,” tegas Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, Senin (10/11).
Menurut Kemnaker, penyaluran BSU 2025 telah dilakukan pada periode Juni–Juli 2025 melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu, hasil akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan ditujukan kepada pekerja yang telah terverifikasi memenuhi syarat.
Pemerintah hanya menyalurkan hingga batch 4 pada Agustus 2025, dan hingga awal November, belum ada pembahasan mengenai BSU tahap lanjutan.
Dengan demikian, isu penundaan BSU 2025 ke tahun 2026 dipastikan hoaks.
Kilas Balik: Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU tahun ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
- Bekerja di sektor formal (pabrik, guru honorer, karyawan swasta, dll).
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas pemerintah.
Imbauan Kemnaker: Waspadai Informasi Hoaks
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi BSU yang beredar di media sosial, terutama yang mencantumkan tautan mencurigakan atau meminta data pribadi.
Untuk memastikan keabsahan informasi, masyarakat disarankan memantau hanya melalui kanal resmi:
- www.kemnaker.go.id
- Instagram & X: @kemnaker
- Aplikasi SiBsu atau Pos Pay