Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Heboh Isu BSU 2025 Cair Lagi November Ini, Kemnaker Akhirnya Buka Suara: Cek Faktanya di Sini!

Ali Sodiqin • Selasa, 11 November 2025 | 15:02 WIB
ILUSTRASI Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
ILUSTRASI Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Ringkasan Berita:


RADARBANYUWANGI.ID - Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang disebut akan cair kembali pada Oktober atau November, ramai beredar di media sosial dan grup pekerja.

Isu tersebut memicu kebingungan publik, terutama bagi para pekerja yang berharap ada gelombang pencairan baru menjelang akhir tahun.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Melalui keterangan resminya, Kemnaker menegaskan program BSU 2025 telah selesai disalurkan pada Agustus 2025 dan tidak ada rencana pencairan tambahan hingga saat ini.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar,” tegas Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, Senin (10/11).

Menurut Kemnaker, penyaluran BSU 2025 telah dilakukan pada periode Juni–Juli 2025 melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu, hasil akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan ditujukan kepada pekerja yang telah terverifikasi memenuhi syarat.

Pemerintah hanya menyalurkan hingga batch 4 pada Agustus 2025, dan hingga awal November, belum ada pembahasan mengenai BSU tahap lanjutan.

Dengan demikian, isu penundaan BSU 2025 ke tahun 2026 dipastikan hoaks.

Kilas Balik: Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU tahun ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  3. Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
  4. Bekerja di sektor formal (pabrik, guru honorer, karyawan swasta, dll).
  5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  6. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  7. Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas pemerintah.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem! Puluhan Wilayah Indonesia Siaga Hujan Lebat dan Angin Kencang Selama Sepekan

Imbauan Kemnaker: Waspadai Informasi Hoaks

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi BSU yang beredar di media sosial, terutama yang mencantumkan tautan mencurigakan atau meminta data pribadi.

Untuk memastikan keabsahan informasi, masyarakat disarankan memantau hanya melalui kanal resmi:

Editor : Ali Sodiqin
#november #bantuan subsidi upah #BSU 2025 #kemnaker