RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai Sabtu, 1 November 2025.
Kabar baiknya, tarif listrik triwulan IV (Oktober–Desember 2025) dipastikan tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas harga energi nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Setiap tiga bulan, tarif dievaluasi berdasarkan empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batu bara acuan (HBA).
“Secara perhitungan ekonomi makro seharusnya tarif naik, tapi untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” ujar Tri.
Baca Juga: AHY Puji Banyuwangi! Sebut Punya Daya Tarik Kelas Dunia, Bandara Jadi Kunci Wisata Makin Melesat
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ekonomi nasional.
“PLN siap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” katanya.
Daftar Tarif Listrik PLN per 1 November 2025
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
-
900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
-
1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
-
6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis & Industri
-
B-2 (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
-
B-3 & I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
-
I-4 (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
Fasilitas Pemerintah & PJU
-
P-1 (6.600–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
-
P-2 (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
-
P-3 (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh
-
L/TR–TT: Rp 1.644,52/kWh
Pelayanan Sosial (Subsidi)
-
450 VA: Rp 325/kWh
-
900 VA: Rp 455/kWh
-
1.300 VA: Rp 708/kWh
-
2.200 VA: Rp 760/kWh
-
3.500–200 kVA: Rp 900/kWh
-
200 kVA: Rp 925/kWh
Rumah Tangga Subsidi
-
450 VA: Rp 415/kWh
-
900 VA: Rp 605/kWh
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen untuk menyediakan energi listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan tarif listrik tetap hingga akhir tahun, masyarakat dan dunia usaha bisa memiliki kepastian, stabilitas, serta ruang untuk tumbuh,” tutup Tri. (*)
Editor : Ali Sodiqin