RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025.
Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru yang menjadi dasar pembaruan sistem penyaluran bansos, sekaligus menegaskan bahwa bantuan sosial bersifat sementara, bukan permanen.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) dapat mandiri secara ekonomi setelah beberapa tahun menerima bantuan.
1. Batas Maksimal Kepesertaan PKH 5 Tahun
Mengutip kanal resmi Pendamping Sosial, pemerintah menetapkan masa kepesertaan PKH maksimal lima tahun bagi KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan.
Artinya, ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA hanya dapat menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.
Setelah itu, status mereka akan otomatis dihentikan atau ‘graduasi alamiah’, meski masih masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (Desil 1–3).
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki lansia atau penyandang disabilitas.
Kedua kategori tersebut tetap bisa menerima manfaat PKH selama tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Solusi bagi KPM yang Sudah Lebih dari Lima Tahun
Pemerintah memastikan tidak langsung menghentikan bantuan tanpa alternatif.
KPM yang masa kepesertaannya sudah lebih dari lima tahun dan masih produktif bisa beralih ke Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Melalui PPSE, pemerintah menyiapkan bantuan modal usaha hingga Rp6 juta disertai pendampingan kewirausahaan.
Tujuannya agar penerima bisa membangun usaha kecil dan lepas dari ketergantungan terhadap bansos.
Untuk mengikuti program ini, KPM diminta segera melapor ke Pendamping Sosial PKH atau Dinas Sosial setempat.
Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan survei kelayakan.
“Kalau tidak segera mendaftar, KPM yang tergraduasi akan kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan,” demikian penegasan dalam Juknis PKH terbaru.
3. PKH Ditekankan Sebagai Program Sementara
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa PKH bukan bentuk ketergantungan jangka panjang.
Program ini dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat miskin dan memberi dorongan agar mereka lebih mandiri. (*)
Editor : Ali Sodiqin