RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan 2025 dengan total dana mencapai Rp130 triliun.
Program ini menjadi langkah besar dalam memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, pengembang, hingga masyarakat berpenghasilan rendah.
KUR Perumahan hadir sebagai bentuk dukungan bagi ekosistem perumahan yang selama ini belum tersentuh pembiayaan produktif.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan, program ini dirancang agar mudah, cepat, dan terjangkau.
“Pemerintah ingin KUR Perumahan menjadi jembatan antara kebutuhan rumah rakyat dengan kapasitas industri perumahan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Subsidi Bunga hingga 5 Persen
Skema pembiayaan KUR Perumahan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025, dengan subsidi bunga maksimal 5 persen.
Melalui aturan tersebut, pelaku usaha seperti pengembang, toko bahan bangunan, maupun kontraktor kecil bisa memperoleh pinjaman modal dengan bunga ringan dan tenor panjang.
Program ini difokuskan pada dua sisi ekosistem:
Pertama, sisi penyedia (supply): mendukung usaha pengembang dan rantai pasok bahan bangunan.
Kedua, sisi permintaan (demand): membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki atau memperbaiki rumah layak huni.
Bank Penyalur dan Mekanisme Pengajuan
Empat bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, ditunjuk sebagai penyalur utama.
Masyarakat maupun pengusaha perumahan cukup datang ke cabang bank terdekat untuk konsultasi dan mengajukan pembiayaan sesuai kategori usahanya.
Proses pengajuan mengikuti prinsip KUR reguler dengan penilaian usaha, kelayakan kredit, dan kemampuan bayar.
Plafon pinjaman bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp500 juta, disesuaikan dengan skala usaha dan tujuan penggunaan dana.
Masyarakat Diminta Cermat dan Tidak Salah Paham
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menafsirkan KUR Perumahan sebagai bantuan tunai.
Program ini murni berbentuk kredit produktif, bukan hibah, dan bertujuan mendorong kegiatan ekonomi sektor perumahan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan informasi berasal dari sumber resmi, seperti situs Kemenkeu, KemenkopUKM, dan bank penyalur.
Langkah ini untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kredibilitas program.
Di tingkat daerah, KUR Perumahan diyakini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi sektor riil.
Program ini membuka peluang bagi pelaku usaha properti, jasa tukang, hingga toko bangunan untuk mendapatkan modal usaha dengan bunga rendah.
Selain meningkatkan serapan tenaga kerja, KUR Perumahan juga dapat menekan backlog rumah rakyat dan mempercepat pencapaian target satu juta rumah layak huni.
Dengan skema subsidi bunga dan kemudahan pengajuan, KUR Perumahan menjadi angin segar bagi sektor perumahan nasional.
Namun pemerintah menegaskan pentingnya kewaspadaan informasi agar masyarakat tidak salah memahami program besar yang seharusnya menjadi solusi nyata bagi kebutuhan rumah rakyat.
Editor : Agung Sedana