Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

5 Syarat Baru Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2025, Salah Satunya Bisa Bikin Kamu Gagal Dapat Uang Bantuan!

Ali Sodiqin • Senin, 13 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Mensos Saifullah Yusuf bersama Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Bupati Ipuk Fiestiandani menyaksikan proses pendaftaran Bansos di Kelurahan Gombengsari, Kalipuro, Kamis (2/10).
Mensos Saifullah Yusuf bersama Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Bupati Ipuk Fiestiandani menyaksikan proses pendaftaran Bansos di Kelurahan Gombengsari, Kalipuro, Kamis (2/10).

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar terbaru untuk jutaan penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah!

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini memasuki tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Tapi hati-hati!

Tidak semua warga otomatis dapat bantuan kali ini.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Tapi Kenaikan Gaji ASN Masih Ngambang, Menkeu dan MenPANRB Akhirnya Buka Suara!

Kemensos menegaskan bahwa hanya masyarakat yang memenuhi 5 syarat penting ini yang akan menerima pencairan Bansos tahap empat.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, saldo bantuan bisa hangus dan tidak cair!

1. Data NIK Harus Sesuai Disdukcapil

Ini syarat utama dan paling krusial!

KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang data NIK-nya tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan otomatis terblokir dari sistem pencairan.

Kemensos mengingatkan agar masyarakat segera memperbaiki data jika ada ketidaksesuaian, supaya bansos tidak gagal cair.

Baca Juga: Drama Pekan ke-5 Pegadaian Championship 2025 2026! Barito Putera dan PSS Sleman Tak Terbendung, Persela Lamongan Bikin Kejutan!

2. Masih Punya Komponen Keluarga PKH

Khusus untuk penerima PKH, keluarga wajib masih memiliki komponen aktif, seperti:

Jika tidak ada lagi komponen tersebut di dalam keluarga, maka bantuan otomatis dihentikan di tahap berikutnya.

Baca Juga: Nasib Tragis PPPK Saat Pensiun: Gaji Habis, Tak Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Seperti PNS!

3. Data Sudah Valid di DTSEN

Kemensos juga menegaskan bahwa penerima bansos tahap empat harus memiliki data valid yang sudah lolos verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data yang tidak sinkron atau anomali akan ditolak sistem secara otomatis.

4. Harus Lolos Verifikasi Kemensos

Tidak cukup hanya terdaftar, KPM juga wajib lolos tahap verifikasi lapangan oleh petugas Kemensos.

Proses ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan penerima fiktif atau orang yang sudah tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Dari Olimpiade Matematika Hingga POPNAS, Siswa SMAN 1 Glagah Banyuwangi Torehkan Prestasi Hebat

5. Status Siks-NG Sudah SPM

Syarat terakhir adalah keterangan Siks-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) harus sudah berstatus SPM (Surat Perintah Membayar).

Artinya, Kemensos sudah memberikan perintah pencairan bantuan ke rekening penerima manfaat.
Kalau belum berstatus SPM, artinya dana belum bisa dicairkan.

Penting! Segera Cek Data Sebelum Terlambat

Kemensos mengimbau seluruh penerima PKH dan BPNT untuk mengecek data mereka di aplikasi Cek Bansos atau langsung ke dinas sosial setempat.

Jangan tunggu pencairan gagal baru panik!

Tahap keempat ini adalah penyaluran terakhir di tahun 2025 — dan bisa jadi penentu kelanjutan bantuan tahun depan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PKH Oktober 2025 #pencairan BPNT #bansos tahap 4 #bantuan sosial #BPNT tahap 4 #5 syarat wajib #DTSEN #syarat bansos BNPT #pkh #desember #spm #siks ng #Cek Penerima bansos #NIK tidak ditemukan