RADARBANYUWANGI.ID - Kabar terbaru untuk jutaan penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah!
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini memasuki tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Tapi hati-hati!
Tidak semua warga otomatis dapat bantuan kali ini.
Kemensos menegaskan bahwa hanya masyarakat yang memenuhi 5 syarat penting ini yang akan menerima pencairan Bansos tahap empat.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, saldo bantuan bisa hangus dan tidak cair!
1. Data NIK Harus Sesuai Disdukcapil
Ini syarat utama dan paling krusial!
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang data NIK-nya tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan otomatis terblokir dari sistem pencairan.
Kemensos mengingatkan agar masyarakat segera memperbaiki data jika ada ketidaksesuaian, supaya bansos tidak gagal cair.
2. Masih Punya Komponen Keluarga PKH
Khusus untuk penerima PKH, keluarga wajib masih memiliki komponen aktif, seperti:
-
Anak sekolah
-
Ibu hamil
-
Balita
-
Disabilitas berat
-
Lansia
Jika tidak ada lagi komponen tersebut di dalam keluarga, maka bantuan otomatis dihentikan di tahap berikutnya.
Baca Juga: Nasib Tragis PPPK Saat Pensiun: Gaji Habis, Tak Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Seperti PNS!
3. Data Sudah Valid di DTSEN
Kemensos juga menegaskan bahwa penerima bansos tahap empat harus memiliki data valid yang sudah lolos verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data yang tidak sinkron atau anomali akan ditolak sistem secara otomatis.
4. Harus Lolos Verifikasi Kemensos
Tidak cukup hanya terdaftar, KPM juga wajib lolos tahap verifikasi lapangan oleh petugas Kemensos.
Proses ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan penerima fiktif atau orang yang sudah tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Dari Olimpiade Matematika Hingga POPNAS, Siswa SMAN 1 Glagah Banyuwangi Torehkan Prestasi Hebat
5. Status Siks-NG Sudah SPM
Syarat terakhir adalah keterangan Siks-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) harus sudah berstatus SPM (Surat Perintah Membayar).
Artinya, Kemensos sudah memberikan perintah pencairan bantuan ke rekening penerima manfaat.
Kalau belum berstatus SPM, artinya dana belum bisa dicairkan.
Penting! Segera Cek Data Sebelum Terlambat
Kemensos mengimbau seluruh penerima PKH dan BPNT untuk mengecek data mereka di aplikasi Cek Bansos atau langsung ke dinas sosial setempat.
Jangan tunggu pencairan gagal baru panik!
Tahap keempat ini adalah penyaluran terakhir di tahun 2025 — dan bisa jadi penentu kelanjutan bantuan tahun depan. (*)
Editor : Ali Sodiqin