RADARBANYUWANGI.ID - Program pangan bersubsidi Perumda Pasar Jaya kini lebih fleksibel. Selain pendaftaran daring, warga penerima manfaat juga bisa mengakses layanan on the spot (OTS).
Mekanisme ini memberi kesempatan bagi mereka yang belum sempat mendaftar online untuk tetap memperoleh paket sembako murah.
Layanan OTS dibuka setiap hari pukul 14.00–17.00 WIB di sejumlah lokasi resmi, mulai pasar rakyat, gerai Pasar Jaya, hingga titik distribusi yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Nikah Massal Gratis Pemkot Pekanbaru, Hadiah Umroh Menanti Pasangan Beruntung!
Namun, kuotanya terbatas sehingga warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan.
Peserta OTS wajib membawa dokumen lengkap, seperti KTP, kartu KJP Plus atau kartu bantuan lain, serta bersedia diproses langsung di tempat.
Setelah verifikasi, petugas akan memberikan tiket antrean digital berupa kode unik yang digunakan untuk pengambilan paket pangan.
Adapun paket berisi kebutuhan pokok dengan harga bersubsidi, antara lain beras, telur, ikan, daging ayam, daging sapi, hingga susu.
Semua transaksi dilakukan non-tunai menggunakan kartu bantuan masing-masing melalui mesin EDC, demi menjaga transparansi dan mencegah praktik curang.
Setiap warga hanya berhak mengambil satu paket subsidi per bulan. Ketentuan ini diterapkan agar bantuan pangan benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penumpukan.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, layanan pangan murah ini tidak hanya untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, tetapi juga menyasar kelompok rentan lain.
Baca Juga: Buruan! Pemegang KJP Plus Bisa Belanja Sembako Murah Lagi, Daftar Online dan Kuota Terbatas
Mulai pekerja berpenghasilan rendah, lansia, penyandang disabilitas, hingga penerima bantuan sosial.
“OTS menjadi solusi bagi warga yang terkendala teknologi. Dengan cara ini, distribusi sembako murah tetap berjalan adil, tertib, dan tepat waktu,” ujar perwakilan Perumda Pasar Jaya.
Program ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah fluktuasi harga pangan, sekaligus memastikan hak dasar warga atas pangan layak tetap terpenuhi. (*)
Editor : Ali Sodiqin