RADARBANYUWANGI.ID - Setelah cair pada Juni dan Juli 2025, banyak pekerja penasaran apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair pada Oktober 2025.
Sayangnya, hingga awal bulan ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU tahap terbaru.
Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap link palsu yang mengatasnamakan BSU.
Pasalnya, informasi resmi hanya bisa diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau situs BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: BRI Pecahkan Rekor! AgenBRILink Raup Rp1.145 Triliun dari 734 Juta Transaksi di 66 Ribu Desa
Cara Cek Status BSU
Ada tiga cara resmi untuk mengetahui status penerimaan BSU:
-
Lewat Situs Kemnaker
-
Buka link bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan
-
Klik “Cek Status” untuk mengetahui hasilnya
-
-
Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
-
Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi data diri: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-
Klik “Lanjutkan” hingga muncul status penerima
-
-
Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Masuk ke aplikasi JMO
-
Pilih menu Cek Eligibilitas BSU
-
Masukkan data diri sesuai KTP
-
Klik “Lanjutkan” hingga proses selesai
-
PHK Tetap Bisa Dapat BSU
Kemnaker menegaskan, karyawan yang terkena PHK tetap berhak menerima BSU dengan syarat tertentu.
Antara lain, masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 atau ter-PHK setelah April 2025, sesuai aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan begitu, meski kabar pencairan BSU Oktober 2025 belum jelas, pekerja bisa memastikan statusnya lewat kanal resmi agar terhindar dari informasi palsu. (*)
Editor : Ali Sodiqin