RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 resmi cair mulai Oktober hingga Desember 2025.
Bantuan ini menjadi tumpuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai pendidikan anak, kesehatan, hingga pemenuhan gizi keluarga.
Pada pencairan kali ini, dana akan tetap disalurkan sesuai kategori penerima manfaat yang sudah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).
Mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD-SMA, penyandang disabilitas, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Jadwal Cair PKH Tahap 4 2025
Menurut informasi di laman resmi Kemensos, pencairan dilakukan bertahap mulai bulan Oktober sampai Desember 2025
Setiap daerah memiliki jadwal berbeda, menyesuaikan kesiapan bank penyalur.
Karena itu, penerima diimbau rutin mengecek laman Kemensos atau aplikasi resmi agar tidak ketinggalan informasi.
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2025
Ada dua cara untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3:
1. Via Website Kemensos
-
Buka cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
-
Tulis nama sesuai KTP
-
Klik Cari Data
-
Sistem akan menampilkan status penerimaan
2. Via Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Android
-
Login/daftar dengan NIK KTP
-
Pilih menu Cek Bansos dan masukkan data pribadi
-
Status penerimaan akan muncul di layar
Baca Juga: BCA Minta Maaf Atas Gangguan Mobile Banking, Simak Cara Mengatasinya
Nominal Bansos PKH
-
Ibu hamil: Rp 750.000/tahap
-
Anak usia dini: Rp 750.000/tahap
-
Siswa SD: Rp 225.000/tahap
-
Siswa SMP: Rp 375.000/tahap
-
Siswa SMA: Rp 500.000/tahap
-
Disabilitas berat: Rp 600.000/tahap
-
Lansia 60+: Rp 600.000/tahap
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2,7 juta/tahap
Baca Juga: Hati-Hati! 6 Pasangan Weton yang Katanya Susah Akur Setelah Menikah, Sering Toxic
Dengan pencairan PKH tahap 3 ini, pemerintah berharap mampu meringankan beban masyarakat di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Pastikan Anda mengecek jadwal dan status penerimaan agar bantuan tidak terlewat. (*)
Editor : Ali Sodiqin