RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat tahun 2025.
Pencairan dana dijadwalkan berlangsung mulai akhir September hingga awal Oktober 2025.
Tak hanya menyiapkan pencairan, Kemensos juga melakukan verifikasi ketat terhadap 12 juta data penerima bantuan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bansos benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak.
Menteri Sosial Saifulah Yusuf mengungkapkan, hasil pemeriksaan menemukan banyak penerima yang tidak memenuhi kriteria.
Sebanyak 1,9 juta penerima terdeteksi tidak layak, termasuk pegawai bergaji tetap seperti dokter, pengacara, dan karyawan BUMN.
Lebih mengejutkan lagi, Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang terindikasi bermain game online terlarang.
Baca Juga: Kapan Megawati Hangestri Balik ke Turki? Jawaban Mengejutkan Usai Bela Bank Jatim di Livoli 2025
Status bantuan mereka langsung dicabut setelah validasi ulang. Namun, bagi penerima yang benar-benar miskin, pemerintah memberikan kesempatan terakhir dengan syarat tidak mengulangi kesalahan.
Untuk memperkuat proses ini, lebih dari 33 ribu pendamping PKH dikerahkan di seluruh daerah guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Selain temuan penerima tidak layak (inclusion error), Kemensos juga menemukan kasus exclusion error, yaitu warga miskin yang seharusnya menerima tetapi tidak terdaftar.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penentu Cair Tidaknya BSU 2025, Begini Cara Cek Status Anda
Sebagai langkah koreksi, bantuan dialihkan kepada lebih dari 2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lebih berhak, serta menyalurkan kembali bantuan bagi 9,5 juta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Bahkan, sebanyak 138 ribu penerima dengan pekerjaan layak langsung dicoret, sedangkan 7.854 KPM dinyatakan lulus (graduasi) karena kondisi ekonominya sudah membaik.
Kemensos menegaskan, kebijakan ketat ini diambil agar penyaluran PKH dan BPNT tahap 4 tepat sasaran dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)
Editor : Ali Sodiqin