RADARBANYUWANGI.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan akan segera cair dalam waktu dekat.
Namun, hingga September–Oktober 2025, jadwal pasti pencairan BSU masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU tahun ini tetap mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur bantuan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus, total Rp600 ribu.
Baca Juga: Lolos Verifikasi Tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Jadwal Pencairan Tahap Kedua
Tujuannya jelas: menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan regulasi, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
-
WNI dengan NIK valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
-
Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
-
Diutamakan bagi pekerja yang tidak menerima PKH atau bansos sejenis.
Penyebab BSU Belum Cair
Banyak pekerja mengeluh BSU 2025 belum juga masuk ke rekening. Salah satu penyebabnya adalah masalah rekening penerima.
-
Rekening baru tanpa transaksi aktivasi tidak bisa digunakan. Rekening baru yang tidak disetor dana dalam 24 jam sejak dibuat akan otomatis hangus.
-
Rekening lama nonaktif. Jika sudah lama tidak digunakan, pastikan rekening tetap aktif dengan konfirmasi ke bank.
-
Rekening tidak terdaftar di bank Himbara. BSU hanya disalurkan melalui BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Jika rekening bermasalah, bantuan otomatis gagal cair meskipun Anda memenuhi kriteria.
Baca Juga: Bikin Foto Mewah Ala Sultan! Coba 25 Prompt Gemini AI untuk Pose Depan Mobil Sport Impian
Cara Atasi BSU Tidak Bisa Cair
-
Cek status penerima di laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Login dengan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
-
Jika data ditemukan tapi rekening bermasalah, segera klik Update Rekening di sistem.
-
Jika muncul keterangan “Belum termasuk penerima BSU”, artinya gaji Anda melebihi Rp3,5 juta per bulan.
Hati-Hati Terancam Gugur
Bila rekening tidak aktif atau salah input, maka data otomatis tidak terbaca di sistem.
Akibatnya, pekerja terancam batal memperoleh BSU. Untuk memastikan, pekerja disarankan melakukan pengecekan ke bank atau menghubungi layanan pelanggan resmi. (*)
Editor : Ali Sodiqin