RADARBANYUWANGI.ID – Kabar gembira kembali datang bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tetap berlanjut sebagai penopang daya beli buruh di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
BSU kali ini diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 dengan syarat ketat agar penyaluran tepat sasaran.
Bantuan senilai Rp600 ribu untuk dua bulan ini akan diberikan sekali salur, langsung ke rekening bank Himbara atau dapat dicairkan melalui kantor pos.
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai regulasi, syarat penerima bantuan tahun ini meliputi:
-
WNI dengan NIK valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga 30 April 2025.
-
Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima PKH atau bansos sejenis.
-
Memiliki rekening bank Himbara aktif (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau bisa cair di kantor pos.
Jika salah satu kriteria tidak terpenuhi, nama pekerja kemungkinan tidak tercatat sebagai penerima.
Baca Juga: Bikin Foto Mewah Ala Sultan! Coba 25 Prompt Gemini AI untuk Pose Depan Mobil Sport Impian
Cara Cek BSU Lewat HP
Masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor. Cek status penerima BSU bisa dilakukan langsung dari ponsel melalui tiga kanal resmi:
-
Website Kemnaker
-
Akses bsu.kemnaker.go.id lewat browser.
-
Masukkan NIK dan kode captcha.
-
Klik Cek Status.
-
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Login aplikasi JMO.
-
Pilih menu BSU.
-
Isi data diri sesuai permintaan.
-
Status penerimaan akan langsung muncul.
-
-
Aplikasi Pospay
-
Login aplikasi Pospay.
-
Pilih menu Bantuan Sosial/BSU Kemnaker.
-
Masukkan NIK.
-
Jika terdaftar, muncul status beserta QR Code untuk pencairan di kantor pos.
-
Jadwal Pencairan Oktober 2025
Hingga pertengahan September, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU Oktober 2025.
Namun, indikasi kuat menunjukkan bantuan ini akan dilanjutkan hingga triwulan IV.
Pekerja dihimbau untuk rutin memantau situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau Pospay agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
Dengan BSU 2025 ini, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga, sekaligus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin