RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu pada akhir September 2025.
Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, BSU serupa juga sudah disalurkan pada Juni–Juli lalu dengan besaran yang sama.
Baca Juga: Epson Indonesia Perkuat Industri Nasional dengan Printer dan Scanner Ber-TKDN
Dasar Hukum Pencairan BSU
Program ini merujuk pada Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 2 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
“Bantuan ini diharapkan bisa melindungi daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi global,” tegas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Cek! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Ribuan Penerima Dicoret
Syarat Penerima BSU September 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima BSU adalah pekerja/buruh dengan kriteria:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-
Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Khusus guru PAUD, TK, TPA, dan guru ngaji akan menjadi prioritas penerima dalam tahap pencairan September ini.
Cara Cek Penerima BSU
Masyarakat dapat mengecek kepastian penerimaan melalui laman resmi:
bsu.kemnaker.go.id
Caranya cukup mudah: masukkan NIK, kemudian isi kode CAPTCHA, lalu sistem akan menampilkan status penerima.
Waspada Penipuan!
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan. Informasi resmi hanya melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
“Tidak ada potongan Rp1 pun. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi,” tegas Sunardi, Biro Humas Kemnaker (14/7/2025).
Dengan pencairan BSU ini, pemerintah berharap bantuan benar-benar tepat sasaran dan membantu pekerja/buruh yang membutuhkan. (*)
Editor : Ali Sodiqin