Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Berapa Nominal Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara Berdasar Perpres 79 Tahun 2025? Ini Rinciannya

Ali Sodiqin • Senin, 22 September 2025 | 03:06 WIB

Ilustrasi penerimaan kenaikan gaji.
Ilustrasi penerimaan kenaikan gaji.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar bahagia datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Regulasi yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9) ini memuat kebijakan penting, termasuk kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.


“Dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari percepatan pembangunan nasional,” tulis Pasal 1 Perpres yang diteken Prabowo pada Senin (30/6) lalu.

Baca Juga: Pindang Koyong, Perpaduan Ikan Segar dan Kuah Asam Pedas yang Menggugah Selera di Banyuwangi

Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara

Jika sebelumnya, melalui Perpres 109/2024, kenaikan gaji hanya menyasar ASN, kini Prabowo memperluas penerima kebijakan.

Guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara juga akan mendapat penyesuaian gaji.

Kebijakan ini berlaku sejak diundangkannya Perpres 79/2025 pada 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji ini sekaligus melanjutkan kebijakan serupa pada 2024 yang sempat stagnan sejak 2019. Dengan tambahan anggaran dari UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan ASN secara signifikan.

Baca Juga: Viral Ucapan Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat PDIP

8 Program Hasil Terbaik Cepat 2025

Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat delapan program prioritas sebagai langkah percepatan pembangunan, antara lain:

  1. Makan Bergizi & Susu Gratis di sekolah dan pesantren.
  2. Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan pembangunan rumah sakit lengkap di tiap kabupaten.
  3. Lumbung Pangan Nasional untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
  4. Sekolah Unggul Terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
  5. Kartu Kesejahteraan & Kartu Usaha untuk menekan kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara.
  7. Infrastruktur Desa & Rumah Murah bagi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Program-program tersebut menjadi tahap awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Publik kini menunggu apakah kenaikan 2025 akan lebih besar, sama, atau justru lebih kecil.

Averrouce menyebut, Presiden Prabowo masih memfokuskan arahannya untuk mengawal program prioritas lain sebelum membahas kenaikan gaji ini.

Gaji PNS 2025

Ketentuan gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Hingga kini, nominalnya tetap mengikuti struktur pasca-kenaikan 2024. Berikut daftar gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Rincian Gaji PPPK 2025

Sementara itu, gaji pokok PPPK 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai golongan. Berikut daftar gaji pokok PPPK tahun 2025:

Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi, khususnya bagi guru dan dosen.

Pemerintah juga menyiapkan tunjangan tambahan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Redmi 15: Layar 144Hz, Snapdragon, dan Kamera 50 MP

Gaji TNI 2025

Gaji prajurit TNI juga masih mengikuti struktur PP Nomor 6 Tahun 2024.

Besarannya ditentukan berdasarkan pangkat, baik di TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU. Berikut rinciannya:

Tamtama

Bintara

Perwira Pertama

Perwira Menengah

Perwira Tinggi

Gaji Polri 2025

Untuk anggota Polri, struktur gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 dengan pola serupa TNI, yakni berdasarkan pangkat dan golongan. Berikut ringkasannya:

Tamtama

Bintara

Perwira

Baca Juga: 35 Prompt Foto Studio Berbagai Tema, Hasilnya Kelas Majalah Cuma Pakai Gemini AI

Selain gaji pokok, TNI dan Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bervariasi sesuai jabatan, mulai sekitar Rp1,9 juta hingga puluhan juta rupiah per bulan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat, pelayanan publik membaik, dan fondasi pembangunan nasional semakin kuat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#8 program unggulan #Gaji TNI naik #presiden jokowi #Gaji pejabat negara #gaji polri #gaji dosen #Gaji naik 2025 #badan penerimaan negara #Perpres 79 Tahun 2025 #Tenaga Kesehatan #gaji guru #kenaikan gaji asn #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa