RADARBANYUWANGI.ID - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 menjadi topik hangat yang paling ditunggu.
Pasalnya, kebijakan ini sudah masuk dalam program prioritas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, hingga kini pemerintah belum membocorkan besaran kenaikan yang akan diberikan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, pembahasan detail mengenai persentase kenaikan gaji masih belum dilakukan.
Baca Juga: Gaji Polisi 2025 Terbaru: Bocoran Kenaikan PNS Masih Misteri, Tabel Lengkap Gaji Polri Bikin Kaget!
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Jumat (19/9).
Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu gaji ASN mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Angka inilah yang kini menjadi acuan publik untuk menebak berapa persen kenaikan gaji PNS 2025.
Namun, Averrouce menyebut Presiden Prabowo masih fokus mengawal pelaksanaan program prioritas nasional lainnya sebelum masuk ke tahap pembahasan kenaikan gaji.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Ini Rincian Gaji Terbaru ASN Semua Golongan yang Wajib Dicek!
Rincian Gaji PPPK 2025
Sementara itu, gaji pokok PPPK 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai golongan. Berikut daftar gaji pokok PPPK tahun 2025:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi, khususnya bagi guru dan dosen.
Baca Juga: Dari Istana ke California, Begini Kisah Hidup Yurike Sanger Istri ke-7 Soekarno
Pemerintah juga menyiapkan tunjangan tambahan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Kini, para ASN, TNI/Polri, hingga PPPK hanya bisa menunggu kepastian.
Apakah kenaikan gaji 2025 akan lebih besar dari tahun sebelumnya atau justru tetap di angka moderat?
Keputusan resmi diperkirakan diumumkan setelah pembahasan di tingkat kementerian dan presiden rampung. (*)
Editor : Ali Sodiqin