RADARBANYUWANGI.ID - Kenaikan gaji PNS 2025 menjadi sorotan publik dan paling dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, hingga anggota Polri.
Pasalnya, program ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai prioritas nasional. Namun hingga kini, besaran persentasenya masih belum diumumkan pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, pembahasan detail mengenai angka kenaikan gaji belum dilakukan.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Jumat (19/9/2025).
Sebagai gambaran, pada Januari 2024 lalu pemerintah telah menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
Publik kini menunggu apakah kenaikan 2025 akan lebih besar, sama, atau justru lebih kecil.
Averrouce menyebut, Presiden Prabowo masih memfokuskan arahannya untuk mengawal program prioritas lain sebelum membahas kenaikan gaji ini.
Gaji PNS 2025
Ketentuan gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Hingga kini, nominalnya tetap mengikuti struktur pasca-kenaikan 2024. Berikut daftar gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
-
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rincian Gaji PPPK 2025
Sementara itu, gaji pokok PPPK 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai golongan. Berikut daftar gaji pokok PPPK tahun 2025:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi, khususnya bagi guru dan dosen.
Pemerintah juga menyiapkan tunjangan tambahan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Gaji TNI 2025
Gaji prajurit TNI juga masih mengikuti struktur PP Nomor 6 Tahun 2024.
Besarannya ditentukan berdasarkan pangkat, baik di TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU. Berikut rinciannya:
Tamtama
-
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
-
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
-
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
-
Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
-
Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
-
Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Bintara
-
Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
-
Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
-
Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
-
Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
-
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
-
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira Pertama
-
Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
-
Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
-
Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Perwira Menengah
-
Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
-
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
-
Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi
-
Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.810.100
-
Mayjen/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
-
Letjen/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
-
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Gaji Polri 2025
Untuk anggota Polri, struktur gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 dengan pola serupa TNI, yakni berdasarkan pangkat dan golongan. Berikut ringkasannya:
Tamtama
-
Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
-
Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
-
Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Bintara
-
Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
-
Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
-
Brigadir Polisi: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
-
Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
-
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
-
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira
-
Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
-
Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
-
Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
-
Komisaris Polisi: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
-
Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
-
Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Selain gaji pokok, TNI dan Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bervariasi sesuai jabatan, mulai sekitar Rp1,9 juta hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Dengan kepastian struktur gaji tersebut, jutaan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri kini menanti keputusan besar pemerintah: berapa persen kenaikan gaji 2025 yang akan menambah kesejahteraan mereka?
Semua mata tertuju pada langkah Presiden Prabowo yang diharapkan memberi kejutan manis dalam waktu dekat. (*)
Editor : Ali Sodiqin