Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Daftar Lengkap Gaji TNI Terbaru dari Tamtama hingga Jenderal, Sesuai Perpres 79 Tahun 2025

Ali Sodiqin • Minggu, 21 September 2025 | 19:00 WIB

ILUSTRASI Prajurit TNI.
ILUSTRASI Prajurit TNI.

RADARBANYUWANGI.ID - Kenaikan gaji PNS 2025 menjadi sorotan hangat di kalangan ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Meski telah masuk program prioritas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah pusat masih menutup rapat besaran kenaikannya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan pembahasan detail soal persentase kenaikan belum dimulai.

Baca Juga: Rahasia Kopi untuk Turunkan Kolesterol: Cara Minum yang Bikin Jantung Tetap Sehat!

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” tegas Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Jumat (19/9/2025).

Sebagai perbandingan, pada Januari 2024 lalu pemerintah menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.

Kini, publik menunggu apakah kebijakan 2025 akan lebih besar, sama, atau justru lebih rendah.

Baca Juga: Batas Akhir Pencairan 3 Bansos Tunai: PIP, BLT Dana Desa, dan Atensi Yatim Wajib Cair Besok atau Hangus!

Averrouce menambahkan, Presiden Prabowo saat ini masih fokus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional lainnya sebelum mengumumkan kebijakan gaji.

Rincian Gaji TNI 2025

Berbeda dengan PNS yang masih menunggu keputusan kenaikan, besaran gaji prajurit TNI 2025 sudah diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Struktur gaji TNI ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan, berlaku untuk TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Baca Juga: Gaji Polisi 2025 Terbaru: Bocoran Kenaikan PNS Masih Misteri, Tabel Lengkap Gaji Polri Bikin Kaget!

Berikut daftar gaji pokok terbaru:

Tamtama

Baca Juga: Kapan Gaji Baru ASN Cair? Ini Penjelasan Perpres 79 Tahun 2025

Bintara

Perwira Pertama

Baca Juga: Viral Ucapan Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat PDIP

Perwira Menengah

Perwira Tinggi

Baca Juga: Batas Akhir Pencairan 3 Bansos Tunai: PIP, BLT Dana Desa, dan Atensi Yatim Wajib Cair Besok atau Hangus!

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, dengan nominal bervariasi tergantung jabatan.

Dengan kepastian struktur gaji ini, kenaikan gaji PNS 2025 menjadi perhatian tersendiri.

Seluruh prajurit TNI kini menanti kabar lanjutan dari pemerintah: apakah kenaikan tahun depan akan menambah kesejahteraan lebih besar dari tahun sebelumnya? (*)

Editor : Ali Sodiqin
#terbaru 2025 #daftar lengkap #tamtama #Perpres 79 Tahun 2025 #Naik 8 persen #jenderal #gaji tni