RADARBANYUWANGI.ID - Kenaikan gaji PNS 2025 menjadi sorotan hangat di kalangan ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Meski telah masuk program prioritas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah pusat masih menutup rapat besaran kenaikannya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan pembahasan detail soal persentase kenaikan belum dimulai.
Baca Juga: Rahasia Kopi untuk Turunkan Kolesterol: Cara Minum yang Bikin Jantung Tetap Sehat!
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” tegas Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Jumat (19/9/2025).
Sebagai perbandingan, pada Januari 2024 lalu pemerintah menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
Kini, publik menunggu apakah kebijakan 2025 akan lebih besar, sama, atau justru lebih rendah.
Averrouce menambahkan, Presiden Prabowo saat ini masih fokus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional lainnya sebelum mengumumkan kebijakan gaji.
Rincian Gaji TNI 2025
Berbeda dengan PNS yang masih menunggu keputusan kenaikan, besaran gaji prajurit TNI 2025 sudah diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Struktur gaji TNI ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan, berlaku untuk TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Baca Juga: Gaji Polisi 2025 Terbaru: Bocoran Kenaikan PNS Masih Misteri, Tabel Lengkap Gaji Polri Bikin Kaget!
Berikut daftar gaji pokok terbaru:
Tamtama
-
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
-
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
-
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
-
Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
-
Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
-
Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Baca Juga: Kapan Gaji Baru ASN Cair? Ini Penjelasan Perpres 79 Tahun 2025
Bintara
-
Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
-
Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
-
Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
-
Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
-
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
-
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira Pertama
-
Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
-
Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
-
Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Baca Juga: Viral Ucapan Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Dipecat PDIP
Perwira Menengah
-
Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
-
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
-
Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi
-
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.810.100
-
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
-
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
-
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, dengan nominal bervariasi tergantung jabatan.
Dengan kepastian struktur gaji ini, kenaikan gaji PNS 2025 menjadi perhatian tersendiri.
Seluruh prajurit TNI kini menanti kabar lanjutan dari pemerintah: apakah kenaikan tahun depan akan menambah kesejahteraan lebih besar dari tahun sebelumnya? (*)
Editor : Ali Sodiqin