RADARBANYUWANGI.ID - Program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus mengalami penyempurnaan.
Salah satu istilah yang kini ramai dibicarakan adalah “Burekol”, singkatan dari buka rekening kolektif.
Mekanisme baru ini digadang-gadang sebagai cara pencairan bansos yang lebih cepat, aman, dan tepat sasaran.
Baca Juga: Catat! Anak Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat KIP Kuliah Rp8,4 Juta per Semester, Ini Syaratnya
Apa Itu Burekol?
Status Burekol berarti penerima bansos akan mendapatkan rekening baru secara kolektif melalui kerja sama dengan bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
Penerima kemudian memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu ATM untuk menarik dana bantuan di mesin ATM atau agen bank.
Berbeda dari pola lama yang banyak disalurkan lewat PT Pos Indonesia, sistem Burekol memungkinkan dana bansos masuk langsung ke rekening penerima sehingga penggunaannya lebih fleksibel dan transparan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki rekening pribadi, meski pembukaannya dilakukan bersama-sama.
Baca Juga: You and Everything Else: Sahabatan Aja Kok Serumit Itu Ya?
Alur Pencairan Dana
Penerima dengan status Burekol harus melewati tahapan berikut sebelum dana bisa digunakan:
-
Verifikasi Data: Data penerima dicek oleh pihak bank bersama Kementerian Sosial.
-
Pencetakan KKS: Setelah verifikasi, bank mencetak dan mendistribusikan kartu KKS kepada penerima.
-
Aktivasi Rekening: Kartu tidak bisa langsung dipakai. Bank harus mengaktifkan rekening dan menyinkronkannya dengan sistem Kemensos agar dana bisa masuk.
Proses ini memerlukan waktu karena melibatkan sinkronisasi data dalam jumlah besar.
Namun, begitu aktivasi selesai, dana bantuan langsung ditransfer dan bisa dicairkan melalui ATM Himbara atau agen resmi.
Kendala yang Sering Terjadi
Di lapangan, penerima kerap menghadapi masalah teknis, seperti kartu KKS terblokir, rekening belum aktif meski kartu sudah diterima, atau data yang belum tersinkronisasi.
Untuk memastikan status pencairan, penerima disarankan memeriksa melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau berkoordinasi dengan pendamping sosial di daerah masing-masing.
Status Exclude dan Cara Mengatasinya
Selain Burekol, ada juga penerima yang mendapati data mereka berstatus “exclude” alias dikeluarkan sementara dari daftar penerima.
Biasanya hal ini terjadi karena ketidaksesuaian data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan identitas kependudukan.
Jika mengalami hal ini, penerima diimbau segera melapor ke pendamping sosial atau aparat desa untuk memperbarui data agar kembali berpeluang masuk ke daftar penerima bansos.
Dengan sistem Burekol, pemerintah berharap pencairan PKH dan BPNT semakin efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Pastikan data kependudukan selalu terbarui agar hak bansos tetap aman dan lancar cair ke rekening! (*)
Editor : Ali Sodiqin