RADARBANYUWANGI.ID - Bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025 mulai cair.
Dua jenis bantuan yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berkesempatan menerima tambahan penghasilan berupa uang tunai. Setiap penerima mendapat bantuan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Meski sudah memasuki tahap 3, pencairan dilakukan bertahap. Karena itu, masyarakat dihimbau rutin mengecek status bansos melalui website Kemensos maupun aplikasi resminya.
Cara Cek Bansos via Website Kemensos
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
-
Masukkan nama sesuai KTP
-
Ketik kode huruf yang muncul
-
Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima. Jika tidak, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Cara Cek Bansos via Aplikasi
Selain lewat website, pengecekan juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna cukup membuat akun baru dengan NIK, alamat, email, serta unggah foto KTP dan swafoto.
Setelah login, menu “Profil” akan menampilkan status bansos dan jenis bantuan yang diterima.
Jadwal Cair Bansos PKH & BPNT 2025
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Pencairan melalui bank Himbara dan kantor pos, tanpa tanggal pasti. Karena itu, penerima diminta rutin melakukan pengecekan.
Nominal Bansos PKH Tahap 3
-
Ibu hamil: Rp750 ribu/tahap
-
Anak usia dini: Rp750 ribu/tahap
-
Siswa SD: Rp225 ribu/tahap
-
Siswa SMP: Rp375 ribu/tahap
-
Siswa SMA: Rp500 ribu/tahap
-
Disabilitas berat: Rp600 ribu/tahap
-
Lansia 60+: Rp600 ribu/tahap
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta/tahap
Nominal Bansos BPNT Tahap 3
Setiap penerima mendapat Rp200 ribu/bulan atau Rp600 ribu/tahap, dicairkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan adanya bansos ini, pemerintah berharap masyarakat kurang mampu bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)
Editor : Ali Sodiqin