RADARBANYUWANGI.ID - Pertanyaan “Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi di September 2025?” belakangan ini ramai jadi sorotan warganet.
Bahkan, kata kunci “BSU September 2025” termasuk salah satu yang paling banyak dicari di Google.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pencairan BSU pada September 2025.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PMO Koperasi Merah Putih 2025
“Penyaluran BSU sudah berakhir. Tidak ada gelombang baru pada bulan September ini,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Jadwal Resmi Penyaluran BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pencairan BSU tahun ini hanya dilakukan pada:
-
Juni 2025
-
Juli 2025
Sementara pencairan di Agustus 2025 hanya untuk pekerja yang pencairannya sempat tertunda akibat kendala teknis. Jadi, itu bukan gelombang tambahan.
Realisasi BSU hingga Awal September 2025
Kemenaker mencatat, hingga awal September 2025, 82% target penerima BSU sudah menerima bantuan.
Baca Juga: Viral Tren Foto 'Lift Mafia' di TikTok, Begini Cara Bikin Pose Dramatis Pakai AI Gemini!
Artinya, mayoritas pekerja formal berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat telah berhasil mendapatkan haknya.
Apa Itu BSU 2025?
BSU 2025 adalah bantuan pemerintah untuk pekerja formal bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang ekonomi nasional pada Triwulan II 2025.
Baca Juga: Zulhas Beberkan Alasan Bantuan Beras Hanya 2 Bulan, Bukan 4 Bulan Seperti Janji Awal
Rincian BSU 2025:
-
Penerima: pekerja formal dengan gaji ≤ Rp3,5 juta/bulan
-
Bantuan: Rp300.000/bulan
-
Durasi: 2 bulan (Juni & Juli)
-
Total: Rp600.000
-
Penyaluran: melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) dan Kantor Pos
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Permenaker No. 5/2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat berikut:
-
WNI dengan NIK valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
-
Bekerja sebagai penerima upah
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan
-
Bukan ASN, TNI, Polri
-
Tidak sedang menerima bansos lain (misalnya PKH)
Cara Cek Status BSU 2025
Ada dua cara cek status penerima BSU:
1. Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
-
Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store
-
Login atau daftar akun
-
Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
-
Masukkan data pribadi
-
Sistem akan menampilkan hasil
2. Via Website Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan:
-
Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi data lengkap (NIK, nama, tanggal lahir, ibu kandung, HP, email, rekening)
-
Hasil status penerima akan muncul
Kesimpulan: Tidak Ada BSU September 2025
Dari penjelasan Kemenaker, jelas bahwa BSU September 2025 tidak cair lagi. Pencairan hanya ada di Juni–Juli, dengan perpanjangan Agustus untuk kasus tertunda.
Bila sampai sekarang belum menerima BSU, kemungkinan besar:
-
Tidak masuk kriteria penerima, atau
-
Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diminta mewaspadai hoaks terkait pencairan BSU gelombang baru. Pastikan hanya mengikuti informasi resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Editor : Ali Sodiqin