RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi masyarakat. Pemerintah memastikan bantuan pangan beras kembali digulirkan pada Oktober dan November 2025.
Sebanyak 18,22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan mendapatkan masing-masing 10 kilogram (kg) beras setiap bulan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan penyaluran bantuan siap dieksekusi. Ia juga mengundang DPR RI untuk ikut mengawasi proses distribusi di lapangan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Anjlok! Antam, UBS, Galeri24 Turun Serempak, Bikin Kaget Investor
“Bantuan pangan beras 2 bulan sudah bisa dieksekusi. Kami mengundang pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI untuk mekanisme pengawasan bersama di lapangan,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Sebelumnya, bantuan ini sempat direncanakan berlangsung empat bulan hingga Desember 2025. Namun, keputusan terbaru dari pemerintah hanya menyalurkan dua bulan lebih dulu.
“Mekanismenya masih sama seperti periode Juni–Juli. Bedanya, kalau dulu sempat diusulkan empat bulan, kali ini dua bulan dulu jalan, Oktober–November,” jelas Arief.
Bantuan pangan ini menggunakan acuan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sementara anggarannya diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di bawah Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Viral Foto Polaroid AI Bikin Resah! Pemain Timnas dan Artis Indonesia Angkat Suara Soal Editan Mesra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program ini termasuk ke dalam skema stimulus ekonomi 2025.
“Bantuan pangan dilanjutkan untuk 2 bulan, masing-masing 10 kg beras di Oktober dan November. Itu membutuhkan anggaran sekitar Rp7 triliun,” kata Airlangga di Istana, Senin (15/9).
Meski demikian, opsi memperpanjang hingga Desember 2025 tetap terbuka. Evaluasi akan dilakukan sambil melihat ketersediaan anggaran.
Baca Juga: 7 Kesalahan Umum UMKM Saat Membayar PPh Final 0,5% yang Harus Dihindari
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pernah menyampaikan program ini akan berjalan empat bulan dengan kebutuhan dana Rp13,9 triliun. Namun realisasinya diputuskan hanya dua bulan lebih dulu.
Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat dipastikan kembali menerima bantuan pangan beras setelah sebelumnya mendapatkan alokasi pada Juni–Juli 2025. (*)
Editor : Ali Sodiqin