Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

7 Kesalahan Umum UMKM Saat Membayar PPh Final 0,5% yang Harus Dihindari

Agung Sedana • Selasa, 16 September 2025 | 17:00 WIB

Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah memberi keringanan pajak bagi pelaku UMKM melalui skema PPh Final 0,5 persen. Pajak ini sederhana, karena hanya dihitung dari omzet kotor tanpa perlu pembukuan rumit.

Namun, meski aturannya mudah, masih banyak UMKM yang melakukan kesalahan saat membayar pajak.

Kesalahan ini bisa berujung denda, keterlambatan, hingga pencatatan yang keliru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, apa saja kesalahan yang paling sering dilakukan?

1. Tidak Mencatat Omzet dengan Benar

Kesalahan pertama adalah tidak memiliki catatan omzet yang rapi. Banyak UMKM hanya mengandalkan ingatan atau pencatatan seadanya, padahal omzet bruto adalah dasar perhitungan pajak.

Jika catatan tidak akurat, pembayaran pajak bisa salah hitung, terlalu besar atau terlalu kecil. Solusinya, buat rekap omzet bulanan, bahkan dengan catatan sederhana atau aplikasi kasir gratis.

2. Salah Menghitung Pajak

Beberapa pelaku usaha masih bingung dengan rumus sederhana PPh Final. Padahal perhitungannya hanya 0,5% × omzet bruto.

Contoh: omzet Rp100 juta per bulan, maka pajak sebesar Rp500 ribu. Jika salah hitung, misalnya mengira 5% bukan 0,5%, beban pajak bisa membengkak 10 kali lipat.

3. Tidak Memanfaatkan Batas Bebas Rp500 Juta

Banyak UMKM orang pribadi tidak tahu bahwa omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas PPh Final. Akibatnya, mereka tetap membayar pajak meski sebenarnya tidak wajib.

Padahal ketentuan ini bertujuan meringankan beban usaha kecil. Jika omzet tahunan belum melewati Rp500 juta, seharusnya UMKM tidak membayar pajak sampai batas itu terlampaui.

4. Terlambat Bayar Pajak

PPh Final UMKM wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, pajak untuk omzet bulan Januari harus dibayar paling lambat 15 Februari.

Kesalahan yang sering terjadi adalah UMKM menunda pembayaran hingga lewat jatuh tempo. Akibatnya, muncul denda administrasi dan bunga keterlambatan.

5. Lupa Membuat Kode Billing

Sistem e-Billing DJP mewajibkan pembuatan kode billing untuk setiap pembayaran pajak. Namun, banyak UMKM yang lupa membuat atau salah mengisi kode jenis pajak.

Jika kode billing salah, pembayaran bisa gagal atau tercatat untuk pajak lain. Solusinya, pastikan menggunakan kode 411128 (PPh Final) dengan jenis setoran 420.

6. Tidak Menyimpan Bukti Pembayaran

Setelah membayar, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN). Sayangnya, banyak pelaku usaha tidak menyimpan dokumen ini.

Padahal, BPN adalah bukti sah pembayaran pajak. Jika sewaktu-waktu diminta oleh DJP atau untuk keperluan administrasi lain seperti pinjaman bank, ketiadaan bukti bisa menyulitkan.

7. Tidak Lapor SPT Tahunan

Kesalahan paling fatal adalah menganggap bahwa dengan membayar PPh Final, kewajiban sudah selesai. Faktanya, UMKM tetap wajib lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk orang pribadi.

Tanpa pelaporan, UMKM bisa dikenai denda Rp100 ribu. Jumlah ini memang kecil, tapi bisa menjadi catatan buruk kepatuhan pajak jika dilakukan berulang.

Kesimpulan

Meskipun tarif PPh Final 0,5% sederhana dan ringan, masih banyak UMKM yang terjebak dalam kesalahan kecil namun berdampak besar. Mulai dari salah hitung, tidak mencatat omzet, hingga lupa lapor SPT.

Agar terhindar dari masalah, pelaku UMKM sebaiknya mencatat omzet dengan rapi, bayar tepat waktu lewat e-Billing, dan selalu menyimpan bukti pembayaran. Dengan disiplin, kewajiban pajak akan terasa ringan dan usaha bisa berjalan tanpa hambatan.

Editor : Agung Sedana
#pph final umkm