RADARBANYUWANGI.ID - Kabar baik datang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Pemerintah memastikan kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga tahun 2029.
Kepastian ini memberi napas panjang bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan tarif final rendah sebagai bentuk keringanan pajak.
Sebelumnya, kebijakan PPh Final UMKM diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, lalu diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
Aturan lama hanya memberikan masa pemanfaatan terbatas, yaitu 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kebijakan terbaru, pelaku UMKM tidak perlu khawatir kehilangan hak menggunakan tarif 0,5 persen dalam waktu dekat.
Apa Itu PPh Final?
PPh Final atau Pajak Penghasilan Final adalah pajak yang dikenakan langsung pada penghasilan tertentu dan tidak dapat dikreditkan.
Artinya, setelah membayar PPh Final, wajib pajak tidak perlu menghitung ulang kewajiban pajak tahunannya atas penghasilan tersebut.
Skema ini dibuat untuk mempermudah administrasi pajak, terutama bagi UMKM yang belum memiliki pembukuan kompleks.
Tarif sederhana 0,5 persen dari omzet membuat kewajiban pajak lebih ringan sekaligus mendorong kepatuhan.
Tarif dan Batas Omzet
Berikut poin penting dari PPh Final UMKM terbaru:
- Tarif pajak: 0,5 persen dari omzet kotor (peredaran bruto).
- Batas omzet: berlaku untuk pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
- Pembebasan omzet: omzet hingga Rp 500 juta per tahun bebas dari PPh Final. Pajak baru dikenakan jika omzet tahunan melampaui batas ini.
Dengan ketentuan tersebut, UMKM kecil yang baru merintis usaha bisa fokus pada pertumbuhan tanpa terbebani pajak tinggi.
Perpanjangan Hingga 2029
Langkah pemerintah memperpanjang kebijakan hingga 2029 bukan tanpa alasan. Data Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 542 ribu wajib pajak UMKM orang pribadi telah memanfaatkan tarif final ini.
Pemerintah pun menyiapkan anggaran sekitar Rp 2 triliun untuk menopang keberlangsungan kebijakan tersebut pada tahun 2025.
Selain memberi kepastian hukum, perpanjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Aturan Teknis Masih Disiapkan
Meski kebijakan perpanjangan sudah diumumkan, aturan teknis berupa revisi Peraturan Pemerintah masih dalam proses penyusunan.
Rencananya, PP Nomor 55 Tahun 2022 akan direvisi untuk menyesuaikan masa berlaku hingga 2029.
Selama masa transisi, pelaku UMKM yang sudah habis masa 7 tahun penggunaan tarif 0,5 persen tetap diperbolehkan memakai skema ini, sambil menunggu regulasi baru resmi terbit.
Hal ini memastikan tidak ada UMKM yang dirugikan di tengah perubahan aturan.
Apa yang Perlu Diperhatikan UMKM?
Cek omzet tahunan. Jika omzet sudah melampaui Rp 4,8 miliar, maka tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5 persen.
Pencatatan usaha wajib. Meski tidak harus pembukuan penuh, UMKM tetap wajib mencatat transaksi untuk laporan pajak.
Masa berlaku diperpanjang. Kini ada kepastian hingga 2029, tapi pelaku usaha harus mengikuti aturan baru ketika PP revisi resmi diterbitkan.
Skema alternatif. Jika sudah tidak memenuhi syarat, pelaku usaha bisa beralih ke tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dampak Positif Bagi UMKM
Kebijakan ini membawa beberapa manfaat nyata:
- Keringanan beban pajak: Tarif 0,5 persen tergolong ringan dan mudah dihitung.
- Dorongan kepatuhan: Proses sederhana mendorong lebih banyak UMKM untuk melaporkan pajak.
- Kepastian hukum: Dengan kepastian hingga 2029, UMKM bisa merencanakan bisnis jangka panjang tanpa was-was soal aturan pajak.
- Dukungan pemerintah: Anggaran yang disiapkan memperlihatkan komitmen pemerintah pada UMKM.
Kesimpulan
Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 persen hingga 2029 menjadi angin segar bagi dunia usaha kecil di Indonesia. Dengan tarif ringan, batas omzet jelas, dan kepastian aturan jangka panjang, UMKM diharapkan semakin tumbuh serta mampu menjadi pilar ekonomi nasional.
Namun, pelaku usaha tetap perlu memantau aturan teknis terbaru yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah, agar kepatuhan pajak tetap terjaga.
Editor : Agung Sedana