Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru September 2025, Cek Daftar Lengkap Tiap Provinsi!

Ali Sodiqin • Selasa, 16 September 2025 | 01:29 WIB

Ilustrasi terima gaji.
Ilustrasi terima gaji.

RADARBANYUWANGI.ID - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin menyita perhatian jelang penghapusan tenaga honorer pada 2026.

Program ini menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang ingin tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) meski hanya bekerja sekitar 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan! Cek Daftar Lengkap Galeri 24 dan UBS per 15 September 2025

Meski jam kerjanya lebih fleksibel, banyak yang penasaran soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu terbaru per September 2025. Apakah setara dengan PPPK penuh waktu atau lebih rendah?

Gaji Sesuai UMP Daerah

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK Paruh Waktu ditetapkan:

Artinya, lokasi menjadi faktor kunci. Sumber pendanaan pun tidak membebani belanja pegawai, melainkan mengikuti aturan khusus tiap instansi.

Baca Juga: Cara Bikin SKCK 2025, Syarat Dokumen, Biaya Resmi Rp30 Ribu & Panduan Online Lewat SUPERAPPS

Rincian Gaji per Provinsi

Berdasarkan UMP 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan, dengan contoh:

Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Bagi yang berprestasi, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji pokok sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024, yakni Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan plus tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.

Tunjangan Tetap Ada

Meski jam kerja terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas:

Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja.

Kesimpulan

Dengan gaji Rp2,1 juta – Rp5,3 juta per bulan dan status resmi ASN, PPPK Paruh Waktu menjadi peluang emas bagi tenaga honorer maupun profesional yang menginginkan pekerjaan fleksibel dengan jaminan karier di instansi pemerintah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Besaran gaji PPPK terbaru #PPPK Paruh Waktu #september 2025