RADARBANYUWANGI.ID - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin menyita perhatian jelang penghapusan tenaga honorer pada 2026.
Program ini menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang ingin tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) meski hanya bekerja sekitar 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan! Cek Daftar Lengkap Galeri 24 dan UBS per 15 September 2025
Meski jam kerjanya lebih fleksibel, banyak yang penasaran soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu terbaru per September 2025. Apakah setara dengan PPPK penuh waktu atau lebih rendah?
Gaji Sesuai UMP Daerah
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK Paruh Waktu ditetapkan:
-
Setara gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
-
Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Artinya, lokasi menjadi faktor kunci. Sumber pendanaan pun tidak membebani belanja pegawai, melainkan mengikuti aturan khusus tiap instansi.
Baca Juga: Cara Bikin SKCK 2025, Syarat Dokumen, Biaya Resmi Rp30 Ribu & Panduan Online Lewat SUPERAPPS
Rincian Gaji per Provinsi
Berdasarkan UMP 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan, dengan contoh:
-
DKI Jakarta: Rp5.396.761 (tertinggi)
-
Papua & Papua Tengah/Selatan/Pegunungan: Rp4.285.850
-
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
-
Aceh: Rp3.685.616
-
Sumatra Selatan: Rp3.681.570
-
Jawa Tengah: Rp2.169.349 (salah satu terendah)
-
DIY Yogyakarta: Rp2.264.081
-
NTT: Rp2.328.969
Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Bagi yang berprestasi, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji pokok sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024, yakni Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan plus tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Tunjangan Tetap Ada
Meski jam kerja terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas:
-
Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Gaji ke-13
-
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
-
Pelatihan dan pengembangan kompetensi
Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja.
Kesimpulan
Dengan gaji Rp2,1 juta – Rp5,3 juta per bulan dan status resmi ASN, PPPK Paruh Waktu menjadi peluang emas bagi tenaga honorer maupun profesional yang menginginkan pekerjaan fleksibel dengan jaminan karier di instansi pemerintah. (*)
Editor : Ali Sodiqin