RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi warga Ibu Kota penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka akses pendaftaran sembako bersubsidi secara online.
Program ini hadir untuk meringankan beban kebutuhan pokok keluarga kurang mampu sekaligus memastikan distribusi tepat sasaran.
Melalui link resmi Antrian KJP, warga bisa memilih lokasi pengambilan, mengisi data pribadi, hingga memperoleh tiket digital sebagai bukti untuk menebus sembako murah.
Link & Cara Login Antrian KJP
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat bisa langsung masuk ke situs resmi berikut: https://antrian.kjp.pasarjaya.co.id
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Buka laman resmi dan isi formulir login.
-
Masukkan data lengkap seperti wilayah pengambilan, lokasi pasar/Distribution Center, Nomor KK, NIK, serta nomor kartu ATM KJP bila diminta.
-
Ketik kode captcha sesuai gambar.
-
Klik tombol Login/Cek Antrian.
-
Sistem akan menampilkan nomor antrean dan jadwal pengambilan sembako.
Syarat Pengambilan Sembako KJP
-
Hanya untuk pemegang KJP Plus aktif dengan data valid.
-
Pendaftaran dibuka pukul 07.00–17.00 WIB.
-
Pengambilan harus sesuai jadwal, lokasi, dan nomor antrean.
-
Wajib membawa fotokopi KK dan kartu KJP.
-
Pembayaran dilakukan menggunakan KJP Plus, KIP, PIP, atau KJMU sesuai ketersediaan saldo.
-
Anak di bawah 12 tahun dilarang ikut antre demi kelancaran proses.
Cara Daftar Antrian Sembako
-
Akses laman resmi pendaftaran di antrian.kjp.pasarjaya.co.id
-
Pilih wilayah domisili (Jakarta Pusat, Timur, Barat, Selatan, atau Utara).
-
Tentukan lokasi pasar, Jakmart, atau Distribution Center terdekat.
-
Masukkan Nomor KK, NIK, dan nomor kartu ATM KJP.
-
Verifikasi captcha lalu klik Simpan.
-
Simpan bukti pendaftaran atau nomor antrean (screenshot/print) untuk ditunjukkan saat pengambilan sembako.
Dengan sistem antrean digital ini, Pemprov DKI berharap penyaluran sembako bersubsidi berjalan lebih tertib, transparan, dan merata.
Warga penerima KJP Plus disarankan segera mendaftar agar tidak kehabisan kuota. (*)
Editor : Ali Sodiqin