RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpendapatan rendah.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras 40 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) mulai September hingga Desember 2025.
Program ini menyasar 18,27 juta KPM yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arif Prasetyo Adi menjelaskan, penyaluran dilakukan dua tahap melalui Perum Bulog.
Tahap pertama berlangsung akhir September 2025 dengan pembagian 20 kg beras sekaligus untuk alokasi September–Oktober.
Tahap kedua menyusul November 2025 dengan 20 kg beras untuk alokasi November–Desember.
Nilai bantuan setara Rp200 ribu–Rp300 ribu per KPM, tergantung harga beras di masing-masing daerah.
Distribusi dimulai 25–30 September 2025. Wilayah Jawa dan Sumatera diperkirakan menerima lebih awal, sedangkan daerah terpencil seperti Papua dan Maluku mungkin sedikit terlambat karena kendala geografis.
Baca Juga: SKCK Membludak! Polresta Banyuwangi Buka Layanan di Hari Libur demi Dukung Pemberkasan PPPK
Penerima akan mendapat undangan resmi terkait jadwal dan lokasi distribusi, biasanya di balai desa atau kelurahan.
Pemerintah juga menyiapkan pengawas independen agar penyaluran berlangsung transparan.
Tak hanya beras, pemerintah mempercepat pencairan program bansos lain sepanjang September–Oktober 2025:
-
Program Keluarga Harapan (PKH): Rp3 juta/tahun untuk ibu hamil & balita, Rp2,4 juta/tahun untuk lansia. Tahap 3 cair 15 September, tahap 4 di Oktober.
-
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Rp200 ribu/bulan/KPM, cair mulai 15 September.
-
BLT Dana Desa: Rp300 ribu–Rp900 ribu/KPM, cair sepanjang September.
-
Program Indonesia Pintar (PIP): Rp450 ribu–Rp1 juta/siswa SD–SMA, cair September–Oktober.
-
KIP Kuliah: Hingga Rp12 juta/tahun untuk biaya kuliah dan hidup, cair September–Oktober.
-
Insentif Guru Non-ASN: Rp1,8 juta/orang, cair sepanjang September.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp13,8 triliun untuk mendukung semua program ini.
Warga diimbau memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan dan mengecek status penerima melalui situs resmi atau aplikasi bansos dengan memasukkan NIK KTP. (*)
Editor : Ali Sodiqin