RADARBANYUWANGI.ID - Pemkab Banyuwangi terus melakukan jemput bola langsung ke kampung-kampung nelayan untuk memfasilitasi pas kecil berbasis elektronik (e-Pas Kecil) gratis.
e-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal/ keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal 1 - 6 gross ton (GT).
Fasilitasi pengurusan e-pas kecil ini rutin dilakukan pemkab. Bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, tim mendatangi kampung-kampung nelayan untuk memudahkan pengurusan.
Salah satunya di kampung nelayan kawasan Pantai Blimbingsari, Desa/Kecamatan Blimbingsari, pada Kamis (4/9).
Sebanyak 50 nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) 17 Nelayan 1 dan KUB 17 Nelayan 2 Blimbingsari mendapat pelayanan administrasi kapal ini.
Wakil Bupati (Wabup) Mujiono mengatakan, jemput bola layanan e-Pas Kecil rutin dilakukan Pemkab Banyuwangi.
“Tiap tahun ada ratusan kapal nelayan yang kita fasilitasi terbitkan e-Pas-nya. Dan ini akan terus kami gulirkan,” ujarnya saat meninjau langsung kegiatan fasiitasi e-Pas di Blimbingsari.
E-Pas Kecil untuk menjamin legalitas kapal nelayan sehingga aktivitas pelayaran memiliki status hukum yang jelas.
Fungsinya sama seperti Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK). e-Pas memiliki masa berlaku hingga 5 tahun.
Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, juga berguna untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh Banyuwangi.
“Saya imbau bagi nelayan yang belum memiliki dokumen tersebut agar segera ke Dinas Perhubungan atau Dinas Perikanan Banyuwangi untuk diproses e-Pas kecil,” ujar Mujiono.
e-Pas Kecil juga bermanfaat untuk memudahkan para nelayan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta menjamin keamanan pelayaran.
Selain itu, pada kesempatan yang sama Pemkab Banyuwangi juga membagikan bantuan life jacket kepada para nelayan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi I Komang Sudira Atmaja menyebutkan, kini sudah ada sekitar 600-700 nelayan yang memiliki e-Pas Kecil.
“Pemkab akan terus memberikan layanan ini. Kami akan bergilir datang ke kampung-kampung nelayan,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli Ukur Kapal Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Sugeng Riyadi mengatakan, sebelum adanya e-Pas Kecil, nelayan hanya memegang dokumen berupa selembar kertas yang berisi bukti kepemilikan kapal dan spesifikasinya.
Kini, dengan sistem berbasis elektronik, nelayan memiliki kartu e-Pas dan proses penerbitannya lebih praktis.
Nelayan cukup melengkapi berkas identitas dan bukti kepemilikan kapal. Setelah diverifikasi, petugas menerbitkan surat tugas untuk melakukan pengecekan fisik sekaligus pengukuran kapal.
“Jika berkas permohonan lengkap, kami kemudian melakukan pengukuran kapal, setelah kita tahu ukuran dimensi pokoknya, kita kemudian proses penerbitan e-Pas Kecil,” terangnya. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin