RADARBANYUWANGI.ID – Meskipun secara nominal angka UMK masih terbilang timpang antarwilayah, namun langkah ini disambut baik oleh sejumlah serikat pekerja yang berharap kenaikan tersebut benar-benar diterapkan oleh perusahaan.
Berbeda dari sebelumnya, kebijakan upah minimum kini disesuaikan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam aturan ini, upah minimum ditetapkan berdasarkan variabel ekonomi dan produktivitas daerah, bukan hanya kebutuhan hidup layak semata.
Sebagai provinsi dengan jumlah tenaga kerja terbesar kedua setelah Jawa Barat, penyesuaian upah minimum di Jawa Timur menjadi hal yang cukup krusial.
Apalagi sektor informal dan UMKM cukup mendominasi di wilayah ini.
Gaji karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun wajib mengacu pada UMP atau UMK, sesuai penempatan wilayah kerjanya.
Hal ini juga tercantum dalam UU Cipta Kerja sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja pemula.
Sebagai contoh, Kota Surabaya ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp4.961.753, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209.
Seluruh nominal ini berlaku mulai Januari 2025. Daftar UMK terbaru menunjukkan bahwa daerah-daerah penyangga Surabaya seperti Sidoarjo (Rp4.870.511), Gresik (Rp4.874.133), dan Pasuruan (Rp4.866.890) juga mencatatkan angka yang cukup tinggi.
Kenaikan ini dianggap sebagai angin segar di tengah inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
Sebagian pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan tersebut bisa mendorong daya beli masyarakat kelas pekerja.
Sementara itu, Kota Batu (Rp3.360.466) dan Kota Malang (Rp3.507.693) mencerminkan wilayah-wilayah penyangga yang mengalami pertumbuhan pesat namun tetap menjaga keseimbangan upah.
Secara keseluruhan, UMP Jawa Timur 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp2.305.985. Angka ini dijadikan dasar bagi kabupaten/kota untuk menyusun UMK masing-masing.
Kenaikan UMK 2025 Jawa Timur dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah provinsi dalam mendorong kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi pascapandemi. (*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News
Editor : Agung Sedana