Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Resmi! Kendaraan Jenis Ini Dijamin Gagal Pemutihan Pajak, Anda Salah Satunya?

Agung Sedana • Rabu, 23 Juli 2025 | 19:29 WIB
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar baik soal pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur ternyata menyisakan kabar buruk bagi jutaan pemilik mobil pribadi, pikap, hingga motor gede (moge).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan denda dan pokok tunggakan PKB lewat Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/435/013/2025, tetapi fasilitas itu hanya diberikan kepada sepeda motor roda dua dan roda tiga tertentu.

Siapa saja yang tidak masuk skema pemutihan?

Menurut info Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, program pemutihan 2025 tidak berlaku untuk kendaraan roda empat karena dianggap sudah kategori mampu.

Tentu ini menutup harapan pemilik mobil pribadi, minibus, truk ringan, maupun bus pariwisata yang menunggak PKB bertahun‑tahun.

Selain mobil, motor premium ber‑CC besar dan skuter listrik mahal juga otomatis tersisih apabila pokok PKB tahunannya lebih dari Rp500 ribu, batas maksimum yang ditetapkan untuk kelompok sasaran pemutihan. Kriteria penerima cuma tiga:

  1. Sepeda motor milik keluarga miskin ekstrem (terdata di sistem P3KE),
  2. Sepeda motor ojek online aktif,
  3. Kendaraan roda tiga pelaku UMK dengan PKB pokok ≤ Rp500 ribu.

Mengapa mobil dikecualikan?

Pemprov Jatim menilai kepemilikan mobil menandakan kapasitas ekonomi “mampu” sehingga penghapusan tunggakan untuk segmen ini dinilai tidak adil bagi fiskus daerah.

Dampak fiskal juga jadi pertimbangan. Mayoritas tunggakan terbesar justru berasal dari sepeda motor rakyat, bukan mobil, sehingga menargetkan roda dua dinilai lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan riil daerah.

Jadi, apa pilihan pemilik mobil?

Walau bebas denda ditutup rapat, pemilik mobil masih bisa memanfaatkan diskon tarif dasar PKB dan BBNKB yang berlangsung paralel mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025.

Skema ini memangkas pajak progresif dan bea balik‑nama, tetapi tunggakan pokok tahun‑tahun lampau tetap harus dibayar penuh.

Dengan kata lain, Anda tetap wajib melunasi utang pajak sebelum bisa menikmati potongan selanjutnya.

Konsekuensi jika tetap menunggak

Pemutihan roda dua ini diharap menyapu bersih sekitar 878 ribu objek pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah hingga Rp231 miliar.

Sebaliknya, mobil yang terus menunggak berisiko terkena operasi gabungan polisi‑Samsat di jalan raya, tilang elektronik kini sudah terhubung ke basis data pajak, sehingga STNK bisa langsung diblokir jika tidak aktif lima tahun berturut‑turut.

Kesimpulannya, pemutihan bebas denda berlaku 14 Juli–31 Agustus 2025 tapi hanya untuk motor rakyat: P3KE, ojol, dan roda tiga UMK (PKB ≤ Rp500 ribu).

Mobil, minibus, pikap, truk, bus, serta motor premium tidak mendapat penghapusan denda maupun tunggakan.

Diskon tarif dasar PKB/BBNKB 1 Juli–31 Desember 2025 masih bisa dipakai semua jenis kendaraan, asalkan tunggakan lama sudah lunas terlebih dahulu.

Sebelum berangkat ke Samsat, cek nilai PKB di STNK dan siapkan dokumen pendukung (KTP, STNK, BPKB, tangkapan layar aplikasi ojol, atau NIB pelaku UMK).

Hindari antre panjang sia‑sia hanya untuk mengetahui kendaraan Anda di luar daftar penerima manfaat.

Editor : Agung Sedana
#pemutihan pajak #jatim