Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ditunggu Jutaan ASN! Kapan Gaji PNS Naik 16 Persen? Ini Update Terbarunya

Fanzha Shefya Yuananda • Jumat, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS 16 persen masih belum ada kepastian lanjutan.
Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS 16 persen masih belum ada kepastian lanjutan.

RADARBANYUWANGI.ID – Isu kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat menjelang awal bulan Agustus 2025.

Banyak pihak mempertanyakan kepastian kenaikan gaji, terutama setelah kabar yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun ini akan naik hingga 16%, yang tentu saja nominal ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang besaran kenaikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PNS pada 1 Agustus 2025 telah disiapkan.

Baca Juga: Tegas! Mulai 14 Juli, Gubernur Dedi Mulyadi Intruksikan Siswa di Jawa Barat Masuk Sekolah Pukul 06.30

Akan tetapi, ia juga sudah menegaskan terkait penetapan kenaikan gaji PNS ialah wewenang dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh MenPANRB Rini Widyantini yang menyebut bahwa masih belum ada lagi pembahasan tentang lanjutan skema kenaikan gaji PNS tahun ini.

Seperti yang diketahui sebelumnya, isu kenaikan gaji PNS hingga 16% mulai ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Bahkan, kabar tersebut turut melibatkan pensiunan PNS, yang disebut-sebut juga akan menerima penyesuaian gaji.

Namun kenyataan yang ada ialah hingga awal Juli 2025, pemerintah belum mengeluarkan keterangan resmi terkait nominal kenaikan gaji, meskipun wacana ini pernah disampaikan dalam konferensi pers Rancangan APBN 2025 di Kantor DJP, Jakarta pada 16 Agustus 2024 lalu.

Di lain kondisi, pemerintah juga tengah fokus melaksanakan Inpress (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran secara nasional.

Gaji PNS yang akan cair pada bulan Agustus 2025 masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Baca Juga: Heboh! Korupsi Proyek EDC Libatkan Eks 2 Direktur BRI, KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Selain gaji pokok, besaran tunjangan yang diterima oleh PNS di Indonesia belum mengalami perubahan sejak tahun 2024, dan masih mengacu pada kebijakan yang sama.

Jenis tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan fungsional atau struktural sesuai dengan ketentuan yang tertera di perundang-undangan.

Meskipun wacana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen sudah banyak diperbincangkan di publik, hingga kini masih belum ada keputusan resmi yang mengesahkannya.

Untuk saat ini, gaji PNS tetap mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024, dan pembaruan kebijakan akan diumumkan langsung oleh Presiden apabila sudah ditetapkan. (*)


Ikuti terus berita ter-update Radar Banyuwangi di Google News.

Editor : Ali Sodiqin
#gaji PNS 2025 #sri mulyani #Naik 16 persen