Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pinjol Resmi OJK Apa Saja? Mulai 31 Juli, Lender Wajib Lapor SLIK

Ali Sodiqin • Minggu, 6 Juli 2025 | 00:24 WIB
Kegiatan temu media Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Semarang, Jawa Tengah, tahun 2024 lalu.
Kegiatan temu media Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Semarang, Jawa Tengah, tahun 2024 lalu.

RADARBANYUWANGI.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius memperkuat pengawasan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) alias pinjaman online (pinjol).

Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi acuan penguatan pengawasan terhadap aktivitas fintech peer to peer (P2P) lending.

“Informasi SLIK dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur. Dengan demikian, pemberian pinjaman jadi lebih akurat dan terukur,” jelas Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK dalam keterangan resmi.

Kesehatan Industri Diprioritaskan

Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem pendanaan digital yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

Bila ditemukan pelanggaran atas aturan tersebut, OJK tak segan-segan menindak. Penegakan hukum (enforcement) akan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sinyal peringatan sudah muncul. Data OJK per Maret 2025 mencatat, penyaluran pembiayaan oleh P2P lending mencapai Rp 80,02 triliun.

Namun, 2,77% di antaranya—setara Rp 2,2 triliun—masuk kategori TWP90, alias kredit macet lebih dari 90 hari.

Waspadai Risiko Gagal Bayar

OJK juga mewanti-wanti agar para penyelenggara pinjol memperketat manajemen risiko. Prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) wajib jadi dasar sebelum memberi pinjaman.

Hal ini untuk melindungi pemberi dana (lender) dan menekan risiko gagal bayar dari penerima pinjaman (borrower).

Daftar Pinjol Resmi OJK per Juli 2025

Biar aman dan tidak terjebak praktik ilegal, masyarakat diimbau hanya meminjam lewat pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK. Berikut beberapa di antaranya:

Catatan: Daftar pinjol legal ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online

  1. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda:
  2. Cek legalitas pinjol lewat situs resmi OJK
  3. Waspada bunga tinggi dan biaya tersembunyi
  4. Perhatikan cara penagihan – hanya boleh dilakukan secara etis
  5. Jangan tergiur pinjaman cepat tanpa syarat
  6. Laporkan pinjol ilegal ke OJK jika menemui kejanggalan
Editor : Ali Sodiqin
#pinjol #OJK #otoritas jasa keuangan #Pinjaman Online