RADARBANYUWANGI.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius memperkuat pengawasan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) alias pinjaman online (pinjol).
Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi acuan penguatan pengawasan terhadap aktivitas fintech peer to peer (P2P) lending.
“Informasi SLIK dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur. Dengan demikian, pemberian pinjaman jadi lebih akurat dan terukur,” jelas Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK dalam keterangan resmi.
Kesehatan Industri Diprioritaskan
Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem pendanaan digital yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Bila ditemukan pelanggaran atas aturan tersebut, OJK tak segan-segan menindak. Penegakan hukum (enforcement) akan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sinyal peringatan sudah muncul. Data OJK per Maret 2025 mencatat, penyaluran pembiayaan oleh P2P lending mencapai Rp 80,02 triliun.
Namun, 2,77% di antaranya—setara Rp 2,2 triliun—masuk kategori TWP90, alias kredit macet lebih dari 90 hari.
Waspadai Risiko Gagal Bayar
OJK juga mewanti-wanti agar para penyelenggara pinjol memperketat manajemen risiko. Prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) wajib jadi dasar sebelum memberi pinjaman.
Hal ini untuk melindungi pemberi dana (lender) dan menekan risiko gagal bayar dari penerima pinjaman (borrower).
Daftar Pinjol Resmi OJK per Juli 2025
Biar aman dan tidak terjebak praktik ilegal, masyarakat diimbau hanya meminjam lewat pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK. Berikut beberapa di antaranya:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
Catatan: Daftar pinjol legal ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online
- Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda:
- Cek legalitas pinjol lewat situs resmi OJK
- Waspada bunga tinggi dan biaya tersembunyi
- Perhatikan cara penagihan – hanya boleh dilakukan secara etis
- Jangan tergiur pinjaman cepat tanpa syarat
- Laporkan pinjol ilegal ke OJK jika menemui kejanggalan