RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2025, skema penghasilan PPPK makin setara dengan PNS.
Tidak main-main, gaji pokok PPPK kini bisa tembus Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan!
Hal ini diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan gaji pokok PPPK rata-rata sekitar 8% dibanding tahun sebelumnya.
Perpres ini sekaligus memastikan PPPK mendapat kepastian penghasilan sesuai golongan dan masa kerja.
Menariknya, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan. PPPK juga berhak atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan fungsional/struktural (jika ada)
- Tunjangan lainnya yang setara PNS sesuai ketentuan daerah/instansi
Dengan komponen tunjangan ini, total pendapatan PPPK bisa lebih besar.
Tentu ini sangat membantu peningkatan kesejahteraan para tenaga honorer yang sebelumnya rawan bergaji minim.
Sesuai jadwal anggaran pemerintah, pembayaran gaji pokok PPPK tahun ini dijadwalkan serentak mulai Juli 2025.
Skema ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah. Dengan sistem digital, proses pencairan makin transparan dan terpantau Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bisa dikatakan, kebijakan gaji baru ini menepis anggapan bahwa PPPK adalah “anak tiri” di birokrasi.
Dengan kenaikan rata-rata 8% dan pola tunjangan setara PNS, status dan kesejahteraan PPPK kini semakin terjamin.
Bagi tenaga honorer yang baru lulus seleksi PPPK, daftar gaji ini bisa jadi motivasi untuk bekerja profesional sekaligus merencanakan masa depan keuangan lebih baik.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK terbaru sesuai golongan (data resmi):
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Sebagai gambaran:
Seorang PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp2,5 juta/bulan sebagai gaji pokok, bisa naik hingga Rp4,1 juta tergantung masa kerja.
Lulusan S1 yang masuk Golongan IX bisa mulai dari Rp3,2 juta, dan naik seiring masa pengabdian.
Jika ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan, nominalnya bisa bertambah Rp500 ribu–Rp1 juta lebih tinggi setiap bulan.
Editor : Agung Sedana