RADARBANYUWANGI.ID - PLN akhirnya memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025.
Banyak keluarga yang belakangan ini dibayangi harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik.
Banyak yang belum sadar bahwa daya 900 VA kini terbagi dua.
Ada rumah tangga tidak mampu yang mendapat subsidi, dan ada rumah tangga mampu (RTM) yang tarifnya sama seperti golongan non-subsidi, yakni Rp 1.352 per kWh.
Kalau status ini luput dicek, tagihan bisa tiba-tiba membengkak padahal tarif nasional tidak naik.
Kebijakan tarif tetap ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri agar tetap kompetitif.
Namun begitu, penyesuaian bisa terjadi sewaktu-waktu jika kurs rupiah, harga minyak mentah, atau harga batu bara dunia naik signifikan.
PLN menegaskan, penyesuaian tarif masih mengacu pada indikator ekonomi makro seperti kurs, inflasi, harga minyak ICP, dan harga batu bara HBA.
Dengan tarif yang masih terkendali, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Karena penting bagi pelanggan untuk memeriksa daya melalui aplikasi resmi atau struk tagihan bulanan.
Tarif untuk pelanggan non-subsidi, seperti rumah tangga 1.300 VA ke atas, tetap berada di kisaran Rp 1.444,70 hingga Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan rumah tangga 450 VA yang masih berhak subsidi bisa tetap menikmati tarif Rp 415 per kWh, sedangkan 900 VA subsidi murni Rp 605 per kWh.
Tarif listrik PLN per 1 Juli 2025 ini tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan, baik pelanggan non‑subsidi maupun subsidi. Berikut rincian lengkapnya:
Tarif Non‑Subsidi (13 Golongan)
- R‑1/TR 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- R‑1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R‑2/TR 3.500–5.500 VA & R‑3/TR ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- B‑2/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B‑3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I‑3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I‑4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- P‑1/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P‑2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P‑3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
- L (TR/TM/TT): Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Subsidi (24 Golongan)
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh