Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pengajuan KUR Ditolak Karena BI Checking atau SLIK? Ini Cara Hapus Data Blacklist OJK

Agung Sedana • Kamis, 19 Juni 2025 | 21:45 WIB
Cara hapus blacklist data hitam BI Checking di OJK.
Cara hapus blacklist data hitam BI Checking di OJK.

RADARBANYUWANGI.ID - Masuk daftar hitam atau blacklist BI Checking adalah mimpi buruk bagi siapa pun yang ingin mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan.

Riwayat pinjaman yang buruk seperti tunggakan cicilan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan membuat pengajuan pinjaman ditolak berkali-kali.

Namun, kabar baiknya, blacklist ini bisa dihapus secara resmi, asalkan mengikuti prosedur yang benar.

Dulu dikenal sebagai BI Checking, kini namanya berganti menjadi SLIK OJK.

Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit nasabah, termasuk keterlambatan pembayaran.

Jika masuk ke kategori skor 3, 4, atau 5 (tunggakan ringan hingga macet), otomatis dianggap berisiko tinggi dan dicap sebagai nasabah "blacklist".

Ini sebab utama mengapa banyak orang kesulitan mengakses pinjaman baru, bahkan hanya untuk kartu kredit.

Cara Menghapus Blacklist BI Checking (SLIK OJK)

1. Lunasi Seluruh Tunggakan Kredit

Langkah paling penting adalah melunasi seluruh utang, termasuk bunga dan denda yang masih tertunggak. Juga bisa meminta opsi restrukturisasi jika kondisi keuangan sedang sulit, asalkan disetujui oleh pihak kreditur.

2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)

Setelah pelunasan, segera minta Surat Keterangan Lunas dari bank atau lembaga keuangan. Ini menjadi bukti bahwa telah memenuhi kewajiban, dan sangat dibutuhkan untuk pengajuan koreksi di sistem SLIK OJK.

3. Cek Ulang Status di SLIK melalui iDebku

Setelah melunasi dan mendapat SKL, periksa kembali status di situs resmi iDebku.ojk.go.id. Biasanya perlu waktu maksimal 30 hari kerja untuk data diperbarui.

4. Ajukan Permohonan Koreksi ke OJK

Jika status belum berubah setelah 30 hari, nasabah bisa mengajukan permohonan koreksi ke OJK.

Lampirkan bukti pelunasan (SKL), fotokopi KTP, dan formulir pengaduan.

OJK akan menelusuri laporan dan menghubungi pihak pemberi kredit.

5. Pantau Skor Kredit

Setelah status diperbarui, riwayat akan kembali bersih dan masuk kategori lancar (kolektibilitas 1). Ini akan membuka peluang pengajuan pinjaman baru tanpa hambatan.

Perlu Diingat bahwa Blacklist tidak akan hilang begitu saja, bahkan jika tidak mengajukan pinjaman baru.

Tidak ada “calo” atau cara instan yang legal untuk menghapus nama dari SLIK tanpa pelunasan. Waspadai penipuan!

Data kredit akan tetap tercatat selama beberapa tahun, meskipun sudah lunas. Tapi statusnya akan berubah menjadi "lunas/lancar" jika prosedur ini dijalankan.

Masuk daftar blacklist BI Checking bukanlah akhir dari segalanya. Dengan disiplin melunasi utang dan mengurus dokumen resmi, nama bisa bersih kembali dari catatan buruk kredit.

Jangan menunda, semakin cepat Anda menyelesaikan, semakin cepat juga peluang finansial terbuka kembali.

Editor : Agung Sedana
#Cara Hapus #BI Checking #SLIK #kur