RADARBANYUWANGI.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali jadi sorotan publik. Salah satu pertanyaan yang sering muncul,apakah pekerja magang dan freelance berhak menerima BSU?
Mengingat banyak anak muda Indonesia kini bekerja di luar skema karyawan tetap, isu ini menjadi sangat relevan.
Sayangnya, berdasarkan regulasi teknis tahun-tahun sebelumnya, peluang pekerja magang dan freelance untuk menerima BSU masih sangat terbatas, tergantung pada beberapa faktor administratif yang cukup spesifik.
Apa Syarat Umum Penerima BSU?
- WNI dengan NIK yang valid
- Terdaftar sebagai **peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan**
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
- Bukan penerima bantuan lain seperti PKH, BPNT, atau BLT UMKM
- Memiliki rekening bank Himbara
Dari syarat itu, kunci utama ada pada status keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Nasib Pekerja Magang?
Sebagian besar peserta magang tidak dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap belum memiliki status hubungan kerja formal. Hal ini membuat mereka secara sistemik tidak tercatat dalam basis data penerima BSU.
Namun, jika perusahaan tempat magang sudi mendaftarkan peserta ke BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela, maka peluang itu bisa terbuka.
Meski sangat jarang, ini pernah terjadi di sektor industri besar yang menjalankan program magang semi-profesional.
Bagaimana Dengan Freelancer?
Status freelance juga bermasalah dari sisi legalitas. Banyak pekerja lepas yang:
- Tidak terikat kontrak kerja resmi
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja formal
Namun, ada pengecualian bagi freelancer yang terdaftar mandiri sebagai peserta BPJS TK kategori BPU (Bukan Penerima Upah).
Tentu mereka ini berpeluang diikutkan dalam skema bantuan, asalkan memenuhi batas penghasilan dan status aktif per 1 bulan sebelum data ditarik.
Namun sejauh ini dalam praktiknya, BSU selama ini hanya menyasar kategori pekerja penerima upah (PU), bukan peserta mandiri.
Artinya, meskipun terdaftar di BPJS secara mandiri, freelancer tetap bukan target utama program BSU. Karena pemerintah masih fokus pada pekerja penerima upah yang terdampak langsung oleh ketidakstabilan ekonomi.
Editor : Agung Sedana