RADARBANYUWANGI.ID - Banyak masyarakat yang masih mengira bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan berdasarkan data keluarga seperti bantuan sosial lainnya.
Jangan salah, BSU 2025 bukanlah bantuan berbasis Kartu Keluarga (KK).
Pertanyaan seperti “kalau satu keluarga ada lima orang, bisa semuanya dapat BSU?” masih sering muncul di tengah masyarakat.
BSU 2025 tidak disalurkan berdasarkan Kartu Keluarga (KK), melainkan secara individual kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Hal ini ditegaskan langsung dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan tunai dari pemerintah kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah yang terdampak secara ekonomi.
Tujuannya jelas, menjaga daya beli pekerja formal, bukan seluruh anggota keluarga.
Isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 3, dalam peraturan tersebut dijelaskan, BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada bulan Februari 2025
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat pada periode yang sama (seperti PKH, BPNT, atau BLT UMKM);
- Memiliki rekening bank aktif dari bank penyalur yang ditunjuk (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
- Belum pernah menerima BSU tahun berjalan dari instansi lain.
Lalu, Bagaimana Jika Ada 2 atau 3 Orang dalam Satu KK yang Bekerja?
Jawabannya, bisa dapat semua. Asal masing-masing memenuhi semua syarat di atas. Contoh:
- Ayah dan anak sulung bekerja sebagai buruh pabrik, aktif di BPJS TK, dan gaji di bawah Rp4 juta. Maka dua-duanya dapat BSU.
- Ibu rumah tangga dan adik yang masih sekolah. Maka tidak bisa dapat BSU, karena tidak bekerja atau tidak aktif di BPJS TK.
Jadi, dalam satu KK, jumlah penerima BSU sangat tergantung pada status pekerjaan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing individu, bukan jumlah anggota keluarga.
Poin Penting
BSU tidak seperti PKH atau BPNT yang berbasis rumah tangga miskin. BSU adalah kompensasi langsung kepada pekerja terdampak ekonomi yang masih aktif bekerja formal.
Satu keluarga bisa saja memiliki dua penerima BSU jika keduanya bekerja dan memenuhi kriteria.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa proses pencairan tahun ini akan lebih ketat, dengan verifikasi lintas data antara BPJS, Dukcapil, dan perbankan.
Nama yang tidak memenuhi kriteria secara sistemik akan langsung dicoret dari daftar penerima, tak peduli berapa banyak anggota keluarganya.
Editor : Agung Sedana