RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam lelang kali ini, setidaknya terdapat 81 item barang sitaan, termasuk 31 unit ponsel berbagai merek, dengan sorotan utama adalah beberapa unit iPhone seri terbaru, seperti iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max.
Barang-barang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lelang akan dilakukan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara online melalui situs resmi lelang.go.id, mulai pukul 10.00 WIB.
Lelang ini merupakan bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara. Uang hasil lelang bakal dikembalikan lagi ke negara.
Dalam daftar yang diumumkan, terdapat iPhone dengan harga limit mulai dari ratusan ribu hingga mendekati Rp 9 juta. Berikut beberapa yang paling mencuri perhatian.
- iPhone XS (2018): harga limit Rp 685.000
- iPhone 11 Pro + Oppo A1K (paket): Rp 5.855.000
- iPhone 12 Pro: Rp 7.103.000
- iPhone 13 Pro: Rp 8.498.000
- iPhone 13 Pro Max: Rp 8.819.000
- dan lainnya
Tak hanya iPhone, tersedia pula smartphone Android seperti Samsung Galaxy Note 9, Oppo A3S, dan merek lainnya.
Bahkan, beberapa unit dijual dalam kondisi rusak dengan harga limit serendah Rp 153.000, cocok bagi kolektor barang elektronik atau teknisi.
Cara Mengikuti Lelang
Untuk masyarakat yang ingin ikut serta, syaratnya cukup mudah:
- Memiliki akun di situs lelang.go.id
- Membayar uang jaminan (20%) sesuai ketentuan sebelum lelang dimulai.
- Jika kalah lelang, uang jaminan akan dikembalikan otomatis ke rekening peserta.
- Melakukan penawaran saat lelang dibuka pada 11 Juni pukul 10.00 WIB.
- Jika menang, melunasi pembayaran dalam 5 hari kerja.
Barang yang berhasil terjual, hasilnya akan langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagaimana Proses Pengambilan Barang?
Barang tidak dikirim oleh pemerintah. Pemenang lelang wajib mengambil sendiri barang ke lokasi penyimpanan barang sitaan sesuai lokasi yang tertera di pengumuman.
KPKNL akan menghubungi pemenang dan menjadwalkan pengambilan barang setelah pembayaran dikonfirmasi.
Bukti pelunasan dan identitas wajib dibawa saat pengambilan.
Penting Diperhatikan!
Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Pemerintah tidak memberikan garansi.
Disarankan membaca dengan cermat setiap deskripsi barang. Beberapa unit disebut mengalami kerusakan, dan sudah diperlihatkan secara fisik saat aanwijzing (pemberian penjelasan).
Bila ada masalah dalam proses pendaftaran atau pembayaran, peserta bisa menghubungi call center DJKN atau KPKNL terkait.
Lelang barang rampasan KPK menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan barang elektronik dengan harga miring, sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Dengan sistem daring yang transparan dan akuntabel, semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi.
Editor : Agung Sedana