RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi menggelontorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja bergaji rendah yang terdampak tekanan ekonomi nasional.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa dana BSU senilai Rp600.000 mulai dicairkan pada awal Juni 2025, dengan penyaluran berlangsung secara bertahap.
Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Besaran bantuannya adalah Rp300.000 per bulan yang langsung ditransfer penuh melalui rekening penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
Kemnaker melalui laman resminya menyampaikan bahwa hanya pekerja tertentu yang berhak menerima BSU, yakni mereka yang memenuhi kriteria berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, maupun BPUM.
- Termasuk guru honorer di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
Jenis Rekening yang Diperbolehkan
Penyaluran BSU hanya dilakukan melalui bank-bank yang masuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank lain tidak bisa digunakan, berikut daftar rekening yang sah untuk menerima BSU 2025.
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Kantor Pos (untuk wilayah tertentu tanpa akses perbankan)
Bagi calon penerima yang belum memiliki rekening di bank tersebut, disarankan segera membuka rekening agar bantuan dapat dicairkan tanpa kendala.
Bila tidak memungkinkan, pencairan alternatif akan disediakan melalui Pos Indonesia.
Cara Cek dan Daftar BSU 2025
Penerima BSU bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui beberapa kanal.
Kanal resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id
- Login/daftar akun
- Periksa dashboard menu BSU untuk melihat status (Terdaftar, Ditetapkan, atau Tersalurkan)
Situs BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Masukkan data seperti NIK
- nama
- tanggal lahir
- nama ibu kandung
- nomor HP, dan email
Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)
- Unduh di Play Store/App Store
- Daftar dengan NIK dan data sesuai KTP untuk notifikasi pencairan
Melalui HRD perusahaan
Banyak perusahaan mendapat informasi langsung dari BPJS mengenai daftar pegawai penerima BSU.
Menteri Ketenagakerjaan, dalam keterangannya awal Juni, menyebutkan bahwa target pencairan tahap awal dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.
Beberapa penerima bahkan dilaporkan telah menerima dana BSU masuk ke rekening per 6 Juni 2025.
“Kami percepat karena ini bagian dari pemulihan daya beli masyarakat. Penyaluran langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” ujarnya.
Pemerintah mengimbau seluruh pekerja untuk segera mengecek status dan memastikan rekening mereka sesuai ketentuan.
Pencairan tidak akan dilakukan apabila nomor rekening tidak aktif, berbeda nama, atau berasal dari bank non-Himbara.
Bagi yang memenuhi syarat tapi belum menerima bantuan, diharapkan bersabar karena proses verifikasi dilakukan secara bertahap.
Pemerintah juga membuka layanan pengaduan dan klarifikasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS.
Editor : Agung Sedana