Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aturan Baru PNS Tak Dapat Amplop di Rapat-rapat, Kecuali Menginap Bersyarat

Agung Sedana • Selasa, 3 Juni 2025 | 17:02 WIB
Ilustrasi: Gaji PNS tahun 2025, ini detil besaran jumlah berdasarkan golongan dan kelas.
Ilustrasi: Gaji PNS tahun 2025, ini detil besaran jumlah berdasarkan golongan dan kelas.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah resmi menghapus uang saku untuk kegiatan rapat harian Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari langkah efisiensi belanja negara.

Sebelumnya, PNS yang mengikuti rapat setengah hari (halfday) maupun sehari penuh (fullday) masih berhak menerima uang saku. 

Namun, sejak kebijakan ini diterapkan, uang saku untuk halfday sudah tidak lagi diberikan. Kini, pemerintah juga memastikan uang saku untuk fullday akan turut dihapus tahun depan.

“Hanya memberikan uang saku untuk kegiatan rapat dengan mekanisme fullboard atau menginap, sebesar Rp130.000 per orang per hari,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait.

Langkah ini tak hanya menyasar uang saku. Pemerintah juga memutuskan untuk menghapus tunjangan pulsa atau biaya komunikasi yang sempat diberikan selama masa pandemi untuk mendukung aktivitas daring para ASN. Mulai tahun anggaran 2026, fasilitas itu akan dicoret dari daftar pengeluaran negara.

Menurut Kementerian Keuangan, keputusan ini diambil demi menciptakan tata kelola anggaran yang lebih akuntabel dan tepat sasaran. Belanja barang, termasuk anggaran rapat, menjadi salah satu fokus rasionalisasi yang kini diperketat penggunaannya.

Selain itu, pelaksanaan rapat di luar kantor juga tidak bisa sembarangan. Instansi wajib memenuhi sejumlah kriteria, seperti adanya pencapaian output yang mendesak, koordinasi antar-kementerian atau lembaga, dan kehadiran narasumber dari luar instansi.

“Tujuan utamanya adalah menghilangkan belanja-belanja yang tidak esensial dan mengarahkan anggaran untuk program-program yang betul-betul berdampak,” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini secara penuh pada tahun anggaran 2026, pola pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintahan pun diprediksi akan berubah signifikan. Fokus bukan lagi pada akomodasi atau fasilitas, melainkan pada capaian kinerja dan efektivitas output.

Editor : Agung Sedana
#uang saku PNS