Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji ke 13 Mustahil Cair Bagi Golongan PNS Ini, Jangan Harap Saldo Rekening Bertambah!

Agung Sedana • Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:29 WIB
Ilustrasi: 2025 gaji PNS naik? Ini golongan yang tidak menerima gaji ke-13.
Ilustrasi: 2025 gaji PNS naik? Ini golongan yang tidak menerima gaji ke-13.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun anggaran 2025 tidak akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok lainnya tanpa syarat.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terdapat ketentuan yang menjelaskan siapa saja yang tidak berhak menerima gaji ke-13 meski berstatus sebagai ASN atau pensiunan.

Faktanya, ada beberapa alasan tertentu bagi PNS atau ASN yang tidak akan menerima pencairan gaji ini. 

Berikut adalah daftar lengkap kelompok yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

1. ASN yang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai negeri sipil yang sedang mengambil cuti besar atau cuti untuk kepentingan pribadi dan statusnya berada di luar tanggungan negara otomatis tidak akan menerima gaji ke-13. Hal ini karena selama masa cuti tersebut, mereka tidak mendapatkan penghasilan dari negara.

2. ASN yang Sedang Diperbantukan ke Luar Instansi Pemerintah

PNS yang diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, seperti di badan usaha milik negara (BUMN), organisasi internasional, atau lembaga swasta, juga tidak termasuk penerima gaji ke-13. Pengecualian ini berlaku jika selama penugasan tersebut, ASN tidak memperoleh gaji dari instansi asal.

3. Penerima Pensiun yang Tidak Terdata di Sistem Taspen atau Tidak Valid

Beberapa pensiunan bisa mengalami keterlambatan atau tidak menerima gaji ke-13 karena data mereka tidak sesuai atau tidak terdaftar di sistem Taspen. Contohnya adalah pensiunan yang belum melakukan proses autentikasi digital melalui aplikasi resmi seperti Andal by Taspen.

4. Pensiunan yang Masih Menerima Penghasilan dari Instansi Pemerintah

Penerima pensiun yang saat ini kembali bekerja sebagai tenaga ahli atau konsultan di instansi pemerintah dan masih menerima penghasilan rutin dari negara juga masuk dalam daftar yang tidak berhak mendapat gaji ke-13. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penerimaan ganda yang tidak adil.

5. Pegawai Non-ASN yang Tidak Diatur dalam Peraturan Khusus

Beberapa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah tidak serta-merta mendapatkan gaji ke-13. Mereka hanya bisa menerima apabila disebut secara khusus dalam peraturan atau ditetapkan oleh pejabat berwenang berdasarkan anggaran dan kriteria yang berlaku.

6. ASN yang Sedang Dalam Proses Hukum atau Disanksi

PNS atau PPPK yang sedang dalam proses disiplin berat, penyidikan, atau bahkan diberhentikan sementara akibat dugaan pelanggaran berat, berisiko tidak menerima gaji ke-13. Hak keuangan mereka dapat ditangguhkan selama proses hukum atau administratif berlangsung.

Dasar Hukum Penolakan Gaji ke-13

Ketentuan mengenai pihak yang tidak mendapatkan gaji ke-13 secara tegas tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 23 Tahun 2025. Selain itu, penyesuaian dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah untuk ASN di pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa pembagian gaji ke-13 bersifat selektif dan berdasarkan status kepegawaian serta administrasi yang sah.

Penting bagi setiap ASN maupun pensiunan untuk memastikan status kepegawaian dan kelengkapan data agar tidak kehilangan hak atas gaji ke-13 tahun ini.

Apabila terdapat kendala, pegawai disarankan untuk segera menghubungi Badan Kepegawaian dan instansi pengelola keuangan masing-masing.

Editor : Agung Sedana
#gaji ke 13 #kapan cair #pns #gaji pns naik