Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PNS Full Senyum, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru 2025! Tembus 33 Juta

Agung Sedana • Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:15 WIB
Ilustrasi: Gaji PNS tahun 2025, ini detil besaran jumlah berdasarkan golongan dan kelas.
Ilustrasi: Gaji PNS tahun 2025, ini detil besaran jumlah berdasarkan golongan dan kelas.

RADARBANYUWANGI.ID - Ini detail gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Jumlah gaji dan tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak Januari 2025.

Selain gaji pokok, tunjangan kinerja yang mengacu pada kelas jabatan juga mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan

Tunjangan kinerja PNS tahun 2025 disesuaikan berdasarkan kelas jabatan nasional yang terdiri dari kelas 1 sampai kelas 17.

Besaran tunjangan ini semakin tinggi seiring naiknya tanggung jawab dan posisi jabatan struktural atau fungsional seseorang.

Berikut ini rincian tunjangan kinerja per bulan berdasarkan kelas jabatan:

Kelas 1-5

Kelas 6-10

Kelas 10-17

Besaran ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah yang telah menerapkan sistem tunjangan kinerja nasional, dan bisa berbeda jika pemerintah daerah memiliki kebijakan tersendiri.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Selain tunjangan kinerja, gaji pokok PNS juga mengalami penyesuaian pada tahun 2025. Gaji pokok PNS tetap didasarkan pada golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Penyesuaian gaji pokok ini diharapkan dapat mengimbangi laju inflasi dan meningkatkan daya beli PNS, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Tambahan Pendapatan Lain

Di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja, PNS juga menerima sejumlah tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak), tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan beras, serta gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi guru dan dosen PNS yang telah tersertifikasi, terdapat pula Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok. Tunjangan ini dibayarkan secara rutin setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji ke-13 dan Waktu Pembayaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.

Waktu pencairan ini disesuaikan dengan kalender pendidikan dan diharapkan dapat membantu PNS dalam membiayai kebutuhan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.

Gaji dan tunjangan PNS pada tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para aparatur negara mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal, responsif, dan berkualitas.

Bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan karier sebagai ASN, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa profesi PNS tetap menjadi salah satu pilihan yang menjanjikan dari sisi stabilitas dan kesejahteraan.

 

Editor : Agung Sedana
#gaji pns #tunjangan #berapa gaji pns #gaji pns naik #Kelas Jabatan