RadarBanyuwangi.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi memiliki sejarah panjang. Perusahaan pelat merah Kabupaten Banyuwangi ini pertama kali berdiri pada tahun 1927.
Didirikan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, perusahaan ini awalnya bernama Water Leiding Bedrijf.
Tujuan didirikannya Water Leiding Bedrijf adalah untuk memenuhi kebutuhan air objek vital Hindia Belanda. Seiring zaman, perusahaan penyedia air minum ini mengalami pergantian baik dalam hal nama maupun posisi perusahaan.
Direktur Utama (Dirut) PUDAM Banyuwangi Abd. Rahman menjelaskan, saat pertama kali didirikan, Water Leiding Bedrijf memanfaatkan mata air Sumber Gedor yang terletak di Dusa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro.
Mata air tersebut berkapasitas 10 liter per detik. Air dari sumber ini ditampung di bak penangkap air sumber (broncaptering).
”Setelah tertampung di broncaptering, selanjutnya air dialirkan ke bak pelepas tekan di Boyolangu. Nah berikutnya, air ditampung di Tandon Penataban berkapasitas 500 meter kubik untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat,” jelas pria yang akrab disapa Dur tersebut.
Kewenangan mengelola Water Leiding Bedrijf, kemudian berpindah kepada Indonesia pada 1945. Tepatnya, dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten (DPUK) dengan nama Saluran Air Minum (SAM).
Namun berselang 24 tahun kemudian, pemkab menerbitkan Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1969. Melalui peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) itu, didirikan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Blambangan (PDAUB).
”Nah, perusahaan pengelola air minum yang sebelumnya bernama SAM ada di dalam naungan PDAUB itu,” beber Dur.
Bertahan selama 13 tahun, Pemkab Banyuwangi yang kala itu dipimpin oleh Bupati Djoko Supaat Slamet mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 1974.
Peraturan tersebut mengamanatkan berdirinya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuannya, imbuh Dur, adalah untuk menjadikan PDAM lebih otonom sehingga bukan lagi perusahaan di bawah naungan PDAUB.
”Karena otonom, kami juga bisa semakin meningkatkan layanan kepada masyarakat,” imbuh pria asal Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng ini.
Berikutnya, karena harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah, pemkab harus mencabut Perda 9/1974. Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 1988.
”Melalui perda ini, PDAM menjadi perusahaan daerah air minum Kabupaten Banyuwangi tingkat II,” terang Dur.
Terakhir, PDAM diganti namanya dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) mulai 2018 hingga sekarang. Menurut Dur, penggantian nama tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
”PP ini mengatur soal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nah, PUDAM termasuk ke dalam perusahaan umum karena seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham,” pungkasnya. (cw1/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin