Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Panduan Lengkap Tukar Uang Baru di https://pintar.bi.go.id/

Ali Sodiqin • Rabu, 19 Maret 2025 | 19:07 WIB
Seorang nasabah menukar uang baru di penukaran uang Serambi Bank Indonesia di pusat perbelanjaan. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
Seorang nasabah menukar uang baru di penukaran uang Serambi Bank Indonesia di pusat perbelanjaan. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

RADAR BANYUWANGI - Menjelang Lebaran 2025, banyak masyarakat yang ingin menukarkan uang lamanya dengan uang baru di Bank Indonesia (BI).

Sebagai panduan, berikut adalah cara untuk melakukan penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui laman resmi BI di https://pintar.bi.go.id/.

Setiap tahun, menjelang Lebaran, masyarakat sering memberikan uang baru kepada orang-orang terdekat.

Oleh karena itu, penukaran uang baru menjadi kegiatan yang umum dilakukan. Bank Indonesia menyediakan alternatif cara untuk menukarkan uang rupiah melalui aplikasi atau website PINTAR BI.

Syarat dan Pecahan Uang yang Dapat Ditukar

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu memahami pecahan uang baru yang bisa ditukarkan di BI.

Terdapat dua ketentuan terkait pecahan uang baru yang dapat ditukar melalui pemesanan di kas keliling:

Uang baru yang diterima masyarakat berasal dari berbagai jenis tahun emisi, namun tetap merupakan uang yang sah sebagai alat pembayaran.

Jadwal Pemesanan Uang Baru

Berikut adalah jadwal pemesanan melalui website PINTAR BI:

Syarat Penukaran Uang Baru

Masyarakat perlu memahami syarat-syarat berikut sebelum melakukan penukaran uang baru di BI:

  1. Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tercantum pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
  3. Penukar harus menyiapkan uang rupiah sesuai dengan bukti pemesanan.
  4. Penukaran uang akan diberikan dengan nilai nominal yang sama, tetapi bisa menggunakan uang dengan tahun emisi yang berbeda.
  5. Uang yang ditukarkan harus dapat dikenali keasliannya.
  6. Penukar tidak diperkenankan melakukan pemesanan baru menggunakan NIK KTP mereka sebelum tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Cara Tukar Uang Baru Melalui PINTAR BI

Langkah-langkah Pemesanan Uang Baru via PINTAR BI:

  1. Buka website resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Masukkan kolom Provinsi sesuai domisili.
  4. Pilih kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia.
  5. Tekan opsi "Pilih".
  6. Lengkapi identitas diri (nama, NIK KTP, nomor HP, dan email).
  7. Pilih opsi "Lanjutkan".
  8. Pilih jumlah uang dan pecahan yang ingin ditukarkan.
  9. Konfirmasi pemesanan dan unduh bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.

Langkah-langkah Penukaran Uang Baru via Kas Keliling:

  1. Bawa KTP dan bukti pemesanan (digital atau cetak).
  2. Datang ke lokasi sesuai jadwal di bukti pemesanan.
  3. Tukarkan uang sesuai pecahan yang telah dipesan.

Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025. Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses PINTAR BI.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat dalam mempersiapkan Lebaran dengan lebih baik! (*)

Editor : Ali Sodiqin
#penukaran uang #lama resmi bi #Uang Baru #Bank Indonesia #bi #pintar