RADAR BANYUWANGI – Kasus ketidaksesuaian takaran minyak goreng merek ”Minyakita” ternyata menjalar ke Banyuwangi.
Di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini ditemukan migor Minyakita kemasan satu liter, namun isinya tidak mencapai seliter.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi Nanin Oktaviantie membenarkan bahwa berdasar hasil inspeksi mendadak (sidak), ada temuan Minyakita yang tidak sesuai takaran beredar di pasaran.
Setelah pengecekan, ditemukan ada kemasan Minyakita dengan takaran 1 liter namun isinya berkurang 24 mililiter (ml).
”Untuk pedagang akan kami tegur. Kami juga mendata produsennya dari mana, kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Nanin.
Menanggapi temuan ini, kalangan wakil rakyat bereaksi. Komisi II DPRD Banyuwangi meminta pemkab bertindak dengan bijak.
Bahkan jika diperlukan, instansi terkait diminta menghentikan sementara peredaran Minyakita di Bumi Blambangan hingga kesesuaian isi dan jaminan mutu dapat dipenuhi.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni menegaskan bahwa pemkab harus segera menindaklanjuti hal tersebut.
Dia berharap masyarakat tidak dirugikan dengan produk yang tidak sesuai standar.
”Pemkab harus menindaklanjuti jika memang telah ditemukan produk yang tidak sesuai kemasan,” ujarnya, Selasa (11/3).
Emy mengatakan, Minyakita yang beredar di pasaran saat ini tidak hanya berasal dari satu produsen.
Baca Juga: Harus Daftar Online, Ini 5 Tempat Penukaran Uang Pecahan di Banyuwangi
Menurut dia, tidak semua produsen bertindak curang dengan mengurangi takaran.
Selain itu, imbuh Emy, tidak tertutup kemungkinan ketidaksesuaian isi minyak goreng kemasan itu bukan berasal dari produsen, melainkan ulah distributor nakal yang melakukan pengemasan ulang.
”Mungkin saja itu terjadi, bahwa produsennya jujur namun distributor bermain. Kita tidak tahu, maka fenomena ini perlu ditindaklanjuti dan ditelusuri,” kata dia.
Emy mengatakan, selain bertindak tegas, pemkab juga harus mengambil kebijakan yang tepat. Terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan minyak di pasar meningkat.
Kebijakan yang kurang tepat dikhawatirkan justru dapat menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
”Tegas harus, tapi harus bijak juga. Mungkin dilarang edar bagi minyak yang tidak standar, sementara yang sesuai tetap dijual seperti biasanya,” jelasnya.
Sebelum kebijakan itu diterapkan, Emi menyebut pemkab harus melakukan inspeksi menyeluruh dan mengambil sampel dari berbagai titik dan dari produsen yang berbeda.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi standar kualitas sehingga tidak merugikan konsumen. (cw4/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin