RadarBanyuwangi.id – Aturan distribusi elpiji ukuran 3 kilogram (kg) yang kini sampai ke sub pangkalan (pengecer) tampaknya efektif memperlancar penjualan gas bersubdisi.
Di Banyuwangi nyaris tidak ditemukan kasus kelangkaan akibat panic buying masyarakat setelah sebelumnya sempat ada larangan penjualan elpiji di tingkat pengecer.
Abdul kadir, salah seorang agen elpiji asal Kelurahan Lateng mengatakan, larangan menjual elpiji subsidi ke pengecer memang sempat diterapkan, tapi hanya bertahan satu sampai dua hari saja.
Tidak lama kemudian, Pertamina mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan penjualan sampai ke level sub pangkalan atau setingkat pengecer.
”Sempat bertahan awal Februari, satu atau dua hari saja. Tidak ada efeknya ke masyarakat,” kata Kadir.
Proses persetujuan untuk sub pangkalan juga terbilang cepat. Pengecer tinggal mengajukan diri dengan melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data pembeli.
Berhubung prosesnya cepat, pengecer bisa segera menjadi sub pangkalan. Mereka mendapat jatah dari pangkalan maksimal 20 persen dari kuota yang dimiliki oleh pangkalan.
”Kebijakan ini lebih rapi, distribusi elpiji di lapangan menjadi normal. Sub pangkalan menjual maksimal Rp 20 ribu per tabung. Mereka tidak bisa menjual seenaknya,” ujarnya.
Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pengembalian penyaluran elpiji subsidi ke pengecer atau sub pangkalan memang tidak langsung berdampak.
Pihaknya berharap, secara perlahan antrean masyarakat bisa mereda setelah turunnya instruksi presiden terbaru terkait kebijakan sub pangkalan.
”Kami memastikan pasokan stok elpiji 3 kilogram di pangkalan juga terpenuhi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya. (fre/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin