RadarBanyuwangi.id - Peredaran minol (minuman beralkohol) atau miras (minuman keras) di Banyuwangi yang dijual di toko maupun di tempat hiburan malam, dipastikan tidak berizin.
Kepastian ini terungkap dalam hearing yang digelar Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Selasa (14/1).
Dalam hearing tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diberi kesempatan memaparkan sejumlah tempat yang menyediakan minol.
Kepala DPM-PTSP Banyuwangi Partana menyebut, hanya enam tempat usaha yang mengantongi izin resmi penjualan minol atau miras.
Yakni, lima hotel berbintang dan satu gudang. Sedangkan tempat lain dipastikan tidak mengantongi izin resmi.
Partana menjelaskan, sejumlah toko sembako juga menjual minol secara ilegal.
”Toko-toko sembako yang menjual minol tersebut kami pastikan tidak ada izinnya. Karena izin NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut sebatas izin usaha sembako. Sedangkan penjualan minolnya tidak punya izin sama sekali,” jelasnya.
Dalam pengurusan izin penjualan minol, lanjut Partana, harus menunjukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Lembaga Sertifikat Usaha (LSU).
Namun, dalam pengurusan izin minol ada beberapa golongan, yaitu golongan A yang memiliki kadar alkohol 5 persen, golongan B memiliki kadar 5– 20 persen, dan golongan C memiliki kadar 20–55 persen.
”Untuk pengurusan izin yang terbagi beberapa golongan tersebut juga ada kewenangan sendiri. Golongan A kebijakan izinnya menjadi kewenangan provinsi, golongan B di bupati Banyuwangi, dan golongan C berada di Pemkab Banyuwangi,” paparnya.
Partana melanjutkan, hanya ada tiga tempat usaha yang diizinkan berjualan minol. Di antaranya hotel berbintang tiga ke atas, restoran bersertifikat, dan tempat wisata.
”Dalam proses perizinan saat ini ada syarat tambahan, yaitu surat rekomendasi dari Diskop-UMP, bea cukai, polresta, dan MUI,” tegasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin