Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Beri Perlindungan Hukum Produsen Kopi, Pemkab Urus Sertifikat IG Kopi Robusta Banyuwangi

Sigit Hariyadi • Rabu, 31 Juli 2024 | 04:56 WIB

 

Hari Kopi Sedunia.
Hari Kopi Sedunia.
Radarbanyuwangi.id - Kopi robusta hasil produksi para petani di Banyuwangi tengah dalam proses verifikasi intensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mendapatkan status Indikasi Geografis (IG). 

Dalam konteks kopi, IG berfungsi untuk melindungi identitas kopi suatu daerah, memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama yang terkait. 

Sebelumnya, pemkab telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI. 

Tim Kemenkumham yang dipimpin Tim Ahli IG dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno melakukan verifikasi lapang ke Banyuwangi untuk melakukan pengujian kopi robusta.  

”Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuuwangi Ipuk Fiestiandani Selasa (30/7)

Djoko mengatakan, IG adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk berdasar faktor lingkungan geografis.

Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya.

”Dengan mendapatkan sertfifikat IG, maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual,” ujar Djoko.

Joko menambahkan, verifikasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (30/7) sampai besok (1/8). Dia mengaku pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di sejumlah sentra perkebunan kopi. Di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.

Verifikasi yang dilakukan antara lain memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik dan sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.

”Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen, hingga pengolahan dan pemasaran, apakah sesuai dengan yang tertera didokumen. Setelahnya dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” terang Djoko.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, pendaftaran sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi merupakan bagian upaya pemkab dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi. 

”Menurut kami, tidak hanya proteksi bagi produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran,” ujarnya. 

Kopi sangat lekat dengan masyarakat Banyuwangi. Saat ini luasan perkebunan kopi Banyuwangi mencapai 15 ribu hektare (ha) yang mayoritas di antaranya merupakan perkebunan rakyat.

Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah event kopi setiap tahun, seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival.

”Kami berharap nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk. (sgt/c1)

 

Editor : Niklaas Andries
#pemasaran #ig #Kementrian Hukum dan HAM #kopi robusta #pemkab banyuwangi #kemenkumham #varietas #indikasi geografis #Bupati Ipuk Fiestiandani #kopi