Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PLN Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Ali Sodiqin • Kamis, 30 Mei 2024 | 12:30 WIB
SAMBUTAN: General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB Anang Yahmadi saat membuka acara collective action dalam rangka pelaksanaan SMAP di lingkungan PLN secara hybrid, Jumat (3/5)
SAMBUTAN: General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB Anang Yahmadi saat membuka acara collective action dalam rangka pelaksanaan SMAP di lingkungan PLN secara hybrid, Jumat (3/5)

RadarBanyuwangi.id - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan internal, PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) menggelar Collective Action secara hybrid (zoom meeting dan offline) pada Jumat (3/5).

Kegiatan ini bekerjasama dengan mitra eksternal PLN dengan tujuan terciptanya sinergi antara PLN dengan mitra eksternal dalam mendukung implementasi SMAP guna mewujudkan pelayanan yang lebih handal dan proses bisnis yang lebih lincah, efektif dan efisien.

Dalam sebuah kesempatan Komisaris Utama PT PLN (Persero) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo menjelaskan, langkah paling awal dan sangat tergantung pada Top Management adalah Setting Tone From The Top di mana jajaran komisaris dan jajaran direktur menyatakan secara publik bahwa sejalan dengan upaya mencegah terjadinya konflik kepentingan maka semua personel PLN dan mitra bisnis PLN harus menerapkan 4 NO's: No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.

Sementara itu dalam kesempatan lain, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN memahami dalam proses pemberantasan korupsi perlu adanya kolaborasi dan sinergi. Untuk itulah PLN bersama KPK, Kejaksaan, Pemerintah dan seluruh komponen dengan satu niat, yaitu bagaimana bersama-sama memerangi korupsi dengan membangun suatu tata kelola yang lebih baik lagi.

“PLN menindaklanjuti itu dengan membangun suatu transformasi, suatu proses digital, proses yang tadinya manual diganti dengan proses digital yang lebih transparan, yang lebih kredibel, di mana prosesnya menjadi sangat mudah dengan harapan tidak ada ruang lagi untuk penyalahgunaan wewenang, tidak ada lagi ruang untuk korupsi,” ujar Darmawan.

General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB Anang Yahmadi, menambahkan, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai implementasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan dengan memasukan klausul penerapan SMAP dalam setiap kontrak kerjasama antara PLN dengan mitra/vendor PLN.

“Enam peranan mitra eksternal PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam implementasi SMAP adalah sebagai berikut: Dukung- Penerapan Prinsip 4 No; Ingatkan - Agar selalu konsisten dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; Hadiri — Sosialisasi terkait SMAP yang diselenggarakan PLN dan sebar luaskan informasinya; Ikuti — Proses Integrity Due Dilligence (IDD) yang dipersyaratkan untuk mitra dan calon mitra; Cantumkan — Klausul kepatuhan, klusul pemutusan kontrak jika terjadi tindakan kecurangan dan klusul rights to audit dalam dokumen perjanjian kerja sama; Laporkan — Insiden penyuapan atau tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN melalui WBS PLN,” pungkas Anang. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Kejaksaan #KPK #pemerintah #digital #manajemen #suap #korupsi #pln #transparan