Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dinas PU-CKPP Banyuwangi Sebut Perizinan Richeese Masih Status Lama sebagai Perkantoran

Gareta Yoga Eka Wardani • Rabu, 29 November 2023 | 22:30 WIB
BELUM BEROPERASI LAGI: Bagian depan rumah makan cepat saji Richeese Factory yang beralamat di Jalan Ahamd Yani Banyuwangi masih dalam proses perbaikan, Selasa (28/11).
BELUM BEROPERASI LAGI: Bagian depan rumah makan cepat saji Richeese Factory yang beralamat di Jalan Ahamd Yani Banyuwangi masih dalam proses perbaikan, Selasa (28/11).

RadarBanyuwangi.id – Penutupan sementara Richeese Factory yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Banyuwangi memasuki babak baru.

Sembari mengurus keluarnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF), pihak Richeese merenovasi bagian depan bangunan restoran cepat saji tersebut.

Seperti diketahui, Richeese Factory ditutup sementara Satpol PP Banyuwangi lantaran diduga melanggar sejumlah peraturan.

Yakni Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Suyanto Waspo Tondo Wicaksono mengungkapkan, Richeese saat ini tengah merenovasi bagian depan bangunan untuk menyesuaikan tahapan terbaru yang harus dilalui.

”Sekarang masih proses perbaikan struktur bangunan, menyesuaikan aturan koefisien dasar bangunan,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas PU-CKPP Bayu Hadiyanto menambahkan, perizinan Richeese saat ini masih status lama, yaitu sebagai perkantoran. Sementara peruntukan Richeese saat ini sebagai restoran.

”Otomatis izinnya harus diubah untuk restoran pada online single submission (OSS) dan SLF-nya,” paparnya.  

Bayu menjelaskan, rekayasa konstruksi untuk area parkir ditambah. Oleh karena itu, terdapat perbaikan bangunan pada bagian depan Richeese.

”Setelah dilakukan pembongkaran, selanjutnya ya monggo. Karena kelengkapan izinnya sudah mulai jalan. Sekarang mereka tinggal mengurus SLF,” ucapnya.

Saat ini, Richeese masuk dalam rekomendasi teknis pada Dinas PU-CKPP untuk pembongkaran area bawah bangunan tersebut.

Pasca-pembongkaran, pihak Richeese akan mengundang Dinas PU-CKPP untuk meninjau lokasi bagian yang direnovasi sembari menunggu SLF dikeluarkan.  

”Karena izin usahanya melalui OSS, pada UU Cipta Kerja selama mereka memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS yang sudah keluar, maka dia sudah usaha. Tapi, bangunannya harus disesuaikan dengan komposisi yang sudah kami keluarkan IMB-nya,” terang Bayu.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, perubahan dalam peruntukan dari gedung menjadi restoran dilaksanakan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Yang jelas, pihak Richeese sudah memenuhi persyaratan dari segi OSS NIB. Izin usaha Richeese di lokasi tersebut sudah ada.

”Dari sisi bangunan, pihak Richeese harus merenovasi sesuai dengan koefisien dasar bangunan yang sudah ber-IMB. Untuk perubahan peruntukan dari kantor ke restoran, sudah masuk ke OSS dan terbit secara otomatis,” pungkas Bayu. (rei/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#direnovasi #Dinas PU-CKPP #satpol pp #oss #ditutup #Tata Ruang #perda #richeese factory #banyuwangi