RadarBanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi tengah menggenjot proses sertifikasi halal untuk rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU).
Salah satu upaya akselerasi yang dapat dilakukan adalah memperbanyak juru sembelih halal (Juleha) di Bumi Blambangan.
Sekadar diketahui, Bumi Blambangan total memiliki 8 RPH yang tersebar di sejumlah kecamatan se-Banyuwangi. Sementara untuk RPU di Banyuwangi ada dua yang dikelola oleh swasta. Yaitu berada di Kecamatan Rogojampi dan Kabat.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Ilham Juanda melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veterine (Keswaskesmavet) Nanang Sugiharto.
Nanang mengungkapkan, dari dua RPU swasta yang ada di kabupaten The Sunrise of Java hanya satu RPU yang masih beroperasi.
"Dari 2 RPU, hanya RPU Kecamatan Kabat yang beroperasi. Untuk RPU Kecamatan Rogojampi sudah berhenti," ujarnya, kemarin (28/8).
Lebih lanjut, Nanang mengakui dari 8 RPH di Banyuwangi, baru 2 RPH yang mengantongi sertifikat halal. Enam diantaranya masih berstatus proses administrasi.
"Sudah ada 2 RPH yang memiliki sertifikat halal dan memiliki NKV, yaitu RPH Banyuwangi dan RPH Purwoharjo. Sedangkan yang 6 masih proses administrasi. Rinciannya 2 RPH audit pra-NKV, dan 4 lainnya menunggu audit ulang. Sementara RPU masih proses sertifikasi halal. Insyaallah tahun 2024 kita sudah sertifikat halal," harapnya.
RPH dan RPU merupakan hulu dari usaha masyarakat yang memanfaatkan olahan daging dalam usahanya. Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi kian menggeber pelaksanaan sertifikasi halal untuk RPH dan RPU.
"Karena RPH ini meliputi unit usaha, bangunan, dan sebagainya maka proses perizinan halal lainnya harus jelas karena kita hulu dari produk olahan daging. Jadi ada persyaratan teknis dan administrasi yang harus kami lalui," lanjutnya.
Persyaratan teknis yang harus dilengkapi meliputi instalasi limbah, ketersediaan alat dan mesin, serta lain sebagainya.
Sementara persyaratan administrasi harus memiliki nomor kontrol veteriner (NKV) yang menjadi syarat bagi RPH dan RPU memperoleh sertifikat halal. NKV menjadi bukti kelayakan sanitasi dan higienitas RPH atau RPU yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim.
Selain itu, ada faktor sertifikasi para Juleha pada masing-masing RPH dan RPU. Di Banyuwangi sendiri kurang lebih terdapat sekitar 40 lebih Juleha, namun yang tercatat memiliki sertifikat kompetensi "baru" tiga orang.
"Kalau juleha kita banyak tapi yang bersertifikat terbatas, karena harus melalui pelatihan kompetensi. Sesuai dengan kompetensi ada 3 juleha, lain hanya sebatas pelatihan juleha dari 6 RPH ada 40'an lebih. Insyaallah tahun ini ada 20 Juleha pada bulan Juni sampai Juli mendatang berproses kompetensi," jelasnya.
Peran RPH dan RPU yang mengantongi sertifikat halal dinilai sangat penting oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) Nanin Oktaviantie.
Pihaknya tengah menggeber pelaksanaan sertifikasi halal untuk produk UMKM. Namun, karena jumlah RPH dan RPU yang memiliki sertifikat halal masih terbatas, produk olahan daging cukup membutuhkan waktu lebih dibandingkan produk makan dan minum lainnya.
"Karena RPH dan RPU adalah hulu dari produk UMKM olahan daging. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan Dispertan. Dan harapannya tahun depan semakin banyak RPH atau RPU telah mengantongi sertifikat halal," pungkasnya.(rei)
Editor : Ali Sodiqin