RadarBanyuwangi.id – Tarif penyeberangan di Pelabuhan ASDP Ketapang mengalami kenaikan hingga 5 persen. Tarif baru tersebut akan diberlakukan mulai 3 Agustus 2023 mendatang. Tarif pejalan kaki yang semula Rp 9.650 naik menjadi Rp 10.600.
Kenaikan tarif penyeberangan tersebut berlaku di 29 perlintasan. Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Kenaikan tarif baru tersebut dikeluhkan oleh kalangan sopir yang biasa menggunakan jasa penyeberangan. Dengan kenaikan tersebut, sopir harus mengeluarkan biaya tambahan.
”Kenaikan tarif sangat membebani para sopir, khususnya sopir logistik. Kami harus mengeluarkan banyak ongkos atau biaya lagi,” ujar Didik, salah seorang sopir logistik.
Didik mengaku keberatan jika tarif penyeberangan dinaikkan, apalagi kenaikannya hingga 5 persen. ”Jika naiknya kecil, kami masih bisa memaklumi, tapi kali ini langsung 5 persen,” keluh pria berusia 58 tahun tersebut.
Didik berharap, kebijakan tersebut bisa dikaji ulang, meski pengguna transportasi laut sangat mendukung peningkatan pelayanan. ”Harus ada kajian ulang agar bisa memikirkan kesejahteraan para sopir logistik di Banyuwangi,” harap warga Bangorejo tersebut.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.
Selain itu, imbuh Shelvy, demi kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda transportasi lain. ”Bagi ASDP, tarif baru ini diharapkan bisa menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ungkapnya.
Diungkapkan Shelvy, faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan UMK, inflasi, serta kenaikan kurs dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. ”Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40–50 persen terhadap biaya operasional,” jelasnya. (rio/aif/c1)